penyertaan MODAL
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2010/NO. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta
meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah,
Pemerintah Kota Sungai Penuh memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal
yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada
Bank Jambi;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/ swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- Dasar Hukum : UU Nomor 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU Nomor 17
Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
- Perda ini mengatur tentang tujuan dan bidang usaha; penyertaan modal; nilai
penyertaan modal dan sumber dana; dan laba penyertaan modal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
|