Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTO BARU
ABSTRAK:
Kecamatan Pesisir Bukit yang dibentuk berdasarkan Perda Kab. Kerinci No. 21 Tahun 2005 tentang pembentukan Kecamatan Pesisir Bukit, dengan perkembangan dan kemajuan Kota Sunga Penuh, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran Kecamatan Pesisir Bukit menjadi Kecamatan Koto Baru;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekopnomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Kecamatan Koto Baru;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang Pembentukan Kecamatan Koto Baru, meliputi: Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibu Kota; Kewenangan Pemerintahan Kecamatan; Organisasi dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perwali dan Kepwali, sesuai Peraturan Perundang-undangan.
6 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada
masyarakat Pemerintah Kota Sungai Penuh menyediakan fasilitas terminal;
Bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda;
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008 tentang; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Perda ini mengatur nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara
mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur
dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata pembayaran;
pengawasan dan penertiban; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
sanksi administrasi; ketentuan pidana; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2022
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA KOTA SUNGAI PENUH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN
EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata
Cara Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan
Pemerintah Kota Sungai Penuh;
: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4871);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
KOTA SUNGAI PENUH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 34 Tahun 2012 tentang Tata Cara pemberian dan
pertanggungjawaban belanja tidak terduga Kota Sungai Penuh (Berita Daerah
Kota Sungai Penuh Tahun 2012 Nomor 34), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2018
HYGIENE SANITASI - TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN - TEMPAT UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HYGIENE SANITASI TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
ABSTRAK:
Sehat merupakan harta yang sangat berharga bagi manusia karena itu perlu dijaga dan ditingkatkan baik oleh diri sendiri, masyarakat maupunPemerintah Daerah melalui jaminan perlindungan dari makanan dan hygiene sanitasi yang tidak memenuhi syarat kesehatan;
Untuk mencegah masyarakat dari penyakit dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh tempat pengelolaan makanan dan tempat-tempat umum yang tidak
memenuhi persyaratan kesehatan perlu diatur hygiene sanitasi tempat pengelolaan makanan dan tempat-tempat umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 28 Tahun 2004; Permenkes No. 1096/MENKES/PER/VI/2011; Permenkes No, 43 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan dan
Tempat Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Laik Hygiene Sanitasi; Persyaratan Hygiene Sanitasi; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Keberatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Sertifikat Laik Hygiene
Sanitasi TPM dan TTU; persyaratan Tenaga Penjamah; persyaratan hygiene sanitasi; pembinaan dan pengawasan; tata cara pengajuan keberatan, diatur dengan Peraturan Walikota
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua 2004, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemda Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 4 September 2017.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA FISIK PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2024 agar dapat disusun dengan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran, maka Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu membuat Analisis Standar Belanja Fisik Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Analisis Standar Belanja Fisik Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2024;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.65 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-5889 Tahun 2021; Perda No.2 Tahun 2023
Dalam peraturan walikota ini diatur mengenai analisis standart belanja fisik pada Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur penetapan Analisis Satndar Belanja Fisik, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup. Komponen ASB, penggunaan ASB serta pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BERAS
BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah adalah merupakan tujuan
untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga
Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian
kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras
UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 7 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenko Bid Manusia dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2016; Kepgub No. 248/Kep.Gub/SETDA.PSDA-1.1/2017.
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kota Sungai Penuh Tahun 2017, yang dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota
Sungai Penuh ditetapkan dengan Keputusan Walikota Sungai Penuh.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota Sungai Penuh ini,
sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk instrumen yang terkait
dengan belanja Subsidi Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan rendah, dapat mempedomani Pedoman Umum Subsidi
Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah yang diterbitkan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tahun 2017 atau akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota
Sungai Penuh.
7 hlm., Lampiran 17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 43 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka perlu menetapkan Perwali Sungai Penuh tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi: Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); Pengelolaan; Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Peratnggungjawaban APBDes Desa; serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
Pada saat Perwali ini diberlakukan, Perwali Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perwali Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.; Lampiran 34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Bahwa bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat Pemerintah Kota Sungai Penuh menyediakan fasilitas khusus parkir;
Bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda;
Dasar Hukum : UU Nomor 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12
Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP
No. 38 Tahun 2007; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
Perda ini mengatur nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara
mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur
dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata pembayaran;
penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; sanksi administrasi; ketentuan
pidana; dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRIORITAS DAN PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 ayat (3) PermendesPDTT No. 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan Pasal 9 Perwali Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2016.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 21 Tahun 2015; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda No. 3 Tahun 2016; Perwali No. 1 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa TA 2016, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Prioritas Penggunaan Dana Desa; dan Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat