Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memajukan kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah; usaha Penanaman Modal Daerah merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menambah Pendapatan Daerah
PAsal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 25 TAhun 2009; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 39 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat antara lain maksud & tujuan investasi; subjek & objek penyertaan modal; sumber dana investasi; pengelolaan investasi; besaran investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan :
Dasar hukum :
Dalam peraturan ini antara lain diatur tentang Pelaksanaan APBD, laporan realisasi semesteran pertama APBD dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian negara,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2009.
18 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2024/NO.15 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Manajemen Risiko
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, diperlukan penerapan manajemen risiko dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efi.sien serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta berdasarkan ketentuan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019 ten tang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah, pedoman pengelolaan risiko pada Pemerintah Daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan risiko Pemerin tah Daerah dalam
melaksanakan urusan wajib/pilihan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 9 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 12 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan Manajemen Risiko dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kerangka Manajemen Risiko; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
10 hlm, Lampiran 27 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD.2024/NO.14 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Empat Lawang Tahun 2021-2045
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Bersama, dan sistem Informasi Keluarga, dalam rangka
sinkronisasi kebijakan pengendalian kuatitas penduduk, Pemerintah Kabupaten dapat menetapkan kebijakan dengan mengacu dan berpedoman kepada kebijakan
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi serta untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar efektif, terukur dan mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU · No 1 Tahun 2007; UU No 52 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 62 Tahun 2010; Peraturan Presiden No 153 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No 88/PER/F2/2012; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 16 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Empat Lawang Tahun 2021-2045 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Grand Design Pembangunan Kependudukan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD.2024/NO.13 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kabupaten Empat Lawang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2017 ten tang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, perlu diatur Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; Undang-Undai:lg No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 8 Tahun 2019; Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 52 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Akses Informasi dan Dokumentasi Publik; Hak dan Kewajiban; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Kelengkapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi; Klasifikasi Informasi Publik; Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi; Pembinaan dan Pengendalian Penataan Layanan Informasi dan Dokumentasi; Keberatan dan Fasilitasi Sengketa Informasi; Forum Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
37 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD.2024/NO.12 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jarninan ketenaga kerjaan pada setiap pekerja yang berada di Kabupaten untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Kabupaten dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggaraan melalui asas keteraduan dengan malalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan kabupaten
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015; Peraturan Pernerintah Nornor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kepesertaan; Pendaftaran Peserta; Penganggaran dan Pembayaran Iuran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
19 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD.2024/NO.11 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit di Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perkebunan Sawit melalui Dana Bagi Hasil Sawit
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi dasar hidup yang layak. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Program dan Kepesertaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD.2024/NO.3 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, serta Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana. Des~ Serta Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; Undan~i'Undang No 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 76 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 33 Tahun 2023
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, serta Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Diatur mengenai Ketentuan Umum, Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan; Penyaluran dana alokasi dana desa dan dana bagian Hasil pajak dan retribusi; Pelaporan; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
14 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD.2024/NO.1 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, perlu dilakukan penyesuruan pengaturan mengenru mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan tetap berdasarkan pada prinsip, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas serta berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 23 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka Peraturan Bupati No 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan DInas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang antara lain mengenai biaya perjalanan dinas dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Bupati No 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan DInas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
7 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 29.1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29.1, BD.2023/NO.29.1, Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang, perlu dilakukan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Empat Lawang serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 1 Tahun 2007; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang No 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang No 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang No 3 Tahun 2023; Peraturan Bupati Empat Lawang No 53 Tahun 2021; Peraturan Bupati Empat Lawang No 62 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kemampuan Keuangan Daerah aclalah formula sebagai dasar perhitungan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Penentuan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat