Dalam peraturan ini diatur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Empat Lawang Tahun 2021-2045 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Grand Design Pembangunan Kependudukan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat