Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2024

Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Akses Informasi dan Dokumentasi Publik; Hak dan Kewajiban; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Kelengkapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi; Klasifikasi Informasi Publik; Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi; Pembinaan dan Pengendalian Penataan Layanan Informasi dan Dokumentasi; Keberatan dan Fasilitasi Sengketa Informasi; Forum Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
05 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2024
Tanggal Berlaku
05 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.13 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 154 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan