Dalam peraturan ini diatur tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kemampuan Keuangan Daerah aclalah formula sebagai dasar perhitungan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Penentuan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat