Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Pengelolaan keuangan Daerah,Anggaran pendapatan da belaja daerah,Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja,Laporan realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perubahan Aggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah,Akuntansi dan Pelaporan keuangan pemerintah,Penyusunan rancangan peratanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah,Kekayaan daerah dan utang daerah,badan layanan umum daerah,penyelesaian kerugian keuangan daerah,Informasi keuangan daerah,Pembinaan dan pengawasan,pengaturan teknis pengelolaan keuangan daerah,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat