Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2021

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Pengelolaan keuangan Daerah,Anggaran pendapatan da belaja daerah,Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja,Laporan realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perubahan Aggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah,Akuntansi dan Pelaporan keuangan pemerintah,Penyusunan rancangan peratanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah,Kekayaan daerah dan utang daerah,badan layanan umum daerah,penyelesaian kerugian keuangan daerah,Informasi keuangan daerah,Pembinaan dan pengawasan,pengaturan teknis pengelolaan keuangan daerah,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LD.2021/No.15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Empat Lawang No. 17 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan