Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa adanya kebutuhan pengeluaran uang sangat mendesak pada Dinas PUPR Prov. Kaltim yaitu kekurangan alokasi belanja untuk Penanganan Longsoran di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan sebagaimana Kepgub No.364 Tahun 2018 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor di Area Fasilitas dan Jalan Masuk Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kariangau Kota Balikpapan. Sesuai Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 162 ayat(6), dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam Rancangan perubahan anggaran perubahan APBD, mencakup prorgram dan kegiatan pelayanan dasar dalam tahun anggaran berjalan seta keperluan mendesar lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Berdasarkan persetujuan DPRD Kaltim No.160/1.2-796/Set.DPRD perihal Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan P-APBD TA 2018 untuk untuk Penanganan Longsoran di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan. Berdsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.8 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.54 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur yang mencakup maksud dan tujuan, sumber dana, dan pengeluaran yang dilaksanakan mendahului penetapan perubahan APBD TA 2018 Dinas PUPR Prov. Kaltim
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 20 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018
Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tenteng Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2018, perlu menetapkan Pergub tentang Pemberlakukan Permendagri No.5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2014; Permendagri No.101 Tahun 2014; Permendagri No.5 Tahun 2018; Perda Kaltim No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kaltim No.8 Tahun 2014; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.07 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kaltim No.23 Tahun 2015; Pergub Kaltim No.08 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kaltim No.24 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
48 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan Dalam Pendampingan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan; Dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dilakukan penyusunan rencana pembangunan desa melalui penggalian gagasan yang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk menemukan potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa, serta permasalahan yang dihadapi; Untuk menampung gagasan dan aspirasi masyarakat desa diperlukan suatu wadah atau alat kerja yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat melalui aksi inspiratif warga untuk perubahan dalam pendampingan pembangunan desa; Sesuai ketentuan Permendagri No.114 Tahun 2014 Pasal 16 ayat (4) tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun rencana pembangunan jangka menengah desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa serta untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan optimalisasi tugas pendampingan desa diperlukan pengaturan mengenai aksi ispiratif warga untuk perubahan dalam pendampingan pembangunan desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan Dalam Pendampingan Pembangunan Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendes PDTT No.3 tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang ketentuan Umum Pasal 1 Dan Pasal 2,Kelaksanaan Sigap Pasal 3 dan Pasal 4, Pelaporan,Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 5 dan Pasal 6, Pembiayaan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
30 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2016 belum mengatur tentang Biaya Operasional Penunjang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah jika berhalangan tetap, sehingga dipandang perlu menyempumakan Peraturan Gubemur tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Dasar Hukum No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2016; PD No.9 Tahun 2016; PERGUB No.44 Tahun 2016.
Penggunaan biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paJing tinggi sebesar 60°/o (enam puluh persen) oleh Kepala Daerah dan paling tinggi sebesar 40o/o (empat puluh persen) oleh Wakil Kepala Daerah. Jika Kepala Daerah berhalangan tetap, biaya penunjang operasional dapat dipergunakan oleh pejabat/wakil yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat digantikan, maka biaya penunjang operasional dapat dipergunakan oleh Kepala Daerah. Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, maka biaya operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dipergunakan oleh Pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, wajib dilaksanakan penilaian resiko yang meliputi identifikasi resiko dan analisis resiko.
Dasar Hukum: UU No.25 1956; UU No.17 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2017; PP No.60 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pengawasan dan Pembangunan No. PER-688/K/D4/2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah pedoman penilaian resiko disusun dengan maksud untuk memberikan acuhan dan panduan dalam mempercepat pembangunan, pengembangan dan penyelenggaraan SPIP di lingkungan pemerintahan provinsi kalimantan timur melalui identifikasi dan analisi resiko, sehingga diperolah daftar resiko, status resiko dan peta resiko.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan yang Dicabut; Pergub Kalimantan Timur UU No.9 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014; (Lembaran Negara Republik Indonesia No 58 Tahun 2015;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5679).
46 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa adanya kebutuhan pengeluaran yang sangat mendesak pada Sadan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur yaitu kekurangan alokasi belanja untuk kegiatan seleksi terbuka dan biaya operasional lainnya; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 162 huruf b, dalam keadaan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaran, yang selanjutnya diusulkan dalam rancan gan Perubahan Anggaran Pendapatan dab Belanja Daerah (APED); bahwa telah ada Persetujuan Pimpinan DPRD Nomor 160/1.2-637/ Set.DPRD perihal Anggaran Mendahului P-APBD Persetuju an Pelaksanaan TA 2018 tanggal 3 Juli 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Sadan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur.; ·
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.33 Tahun 2017; PD No.13 Tahun 2008; PD No.8 Tahun 2017; PERGUB No.54 Tahun 2017.
Pengaturan ini adalah sebagai landasan pelaksanaan APBD mendahului penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 pada Sadan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Peraturan Gubernur ini menjadi landasan Hukum untuk merealisasikan pengeluaran yang sangat mendesak yaitu kekurangan alokasi belanja untuk kegiatan seleksi terbuka dan biaya operasional lainnya pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur.Pengeluaran yang dilaksanakan mendahului Penetapan Perubah an APBD Tahun Anggaran 2018 selanjutnya akan diadministrasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Provinsi Kalimantan Timur untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Perlindungan Konsu men melalui penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan/ non litigasi, perlu dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat(6); UU No/25 Tahun 2956; UU No.8 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAG No.06/M-DAG/PER/II/2017; PD No.9 Tahun 2016.
Peraturan Gubemur ini dimaksudkan sebagai penyelenggaraan perlindungan konsumen. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan. Gubernur mengusulkan pembentukan BPSK di Kabupaten/ Kota kepada Pemerintah Pusat yang disertai kesanggupan penyediaan pendanaan. BPSK merupakan Lembaga Non Struktural. BPSK mempunyai tugas dan wewenang meliputi : melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; memberikan konsultasi Perlindungan Konsumen; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan Konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa Perlindungan Konsumen. menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsu men; dan tugas la innya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubenur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018 Pasal 6 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan Di Bidang Pertambangan,Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Prov. Kaltim, Petunjuk teknis pelaksanaan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas ESDM Kaltim, tidak sesuai dengan ketentuan Perda Kaltim No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan berdasarkan kajian Dinas ESDM Kaltim terhadap Tugas Pokok Fungsi
Perangkat Daerah, bahwa penetapan petunjuk teknis terkait pengembangan sapi dan reklamasi untuk tanaman pangan ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan dimaksud. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu mengubah Pergub No.1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.104 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.24 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; Keppres No.32 Tahun 1990; Perpres No.97 Tahun 2014; Inpres No.6 Tahun 2013; Permenhut No32 Tahun 2010; Permenhut No.44 Tahun 2012; Permenhut No.P.50 Tahun 2016; Permenhut No.P9 Tahun 2015; Permen ESDM No.43 Tahun 2015; Permen LKH No.83 Tahun 2016; Permen ESDM No.41 Tahun 2016; Permen ESDM No.34 Tahun 2017; Kepmenhut No.718 Tahun 2014; Perda Kaltim No.1 Tahun 2016; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.22 Tahun 2011; Pergub KaltimNo.54 Tahun 2012; Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan yang berubah adalah pada Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa Pergub No.46 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemprov Kaltim sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti dan perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Dasar Hukum: UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.32 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Hibah, ketentuan umum, pengajuan usulan permohonan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pencairan, persyaratan, tahapan pencairan, pengadaan barang dan jasa, pelaporan dan pertanggungjawaban hibah. Bab selanjutnya membahas Bantuan Sosial, ketentuan umum, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Dilanjutkan dengan Monev dan audit serta ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.46 Tahun 2017
81 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa memenuhi Perda No.8 Tahun 2018 Pasal 9 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 sebagai rincian lebih lanjut perlu ditetapkan Pergub Kaltim tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017
Dasar Hukum: UU No.25 tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.11 Tahun 2017; Perda Kaltim No.13 tahun 2008; Perda Kaltim No.1 Tahun 2017; Perda Kaltim No.4 Tahun 2017; Perda Kaltim No.8 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.3 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.40 Tahun 2017; Kepmendagri No.903-5950 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat