Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Hibah, ketentuan umum, pengajuan usulan permohonan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pencairan, persyaratan, tahapan pencairan, pengadaan barang dan jasa, pelaporan dan pertanggungjawaban hibah. Bab selanjutnya membahas Bantuan Sosial, ketentuan umum, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Dilanjutkan dengan Monev dan audit serta ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat