Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah pedoman penilaian resiko disusun dengan maksud untuk memberikan acuhan dan panduan dalam mempercepat pembangunan, pengembangan dan penyelenggaraan SPIP di lingkungan pemerintahan provinsi kalimantan timur melalui identifikasi dan analisi resiko, sehingga diperolah daftar resiko, status resiko dan peta resiko.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
24 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2018
Tanggal Berlaku
24 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.27
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1491 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan