PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tenteng Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan jenis , merek, type dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor perlu melaksanakan ketentuan Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 20 18 atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 20 18 atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 20 18, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Pemberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Narna Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.101 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.5 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.33 Tahun 2018; PD No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PD No.8 Tahun 2014; PD No.9 Tahun 2016; PERGUB No.7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 23 Tahun 2015; PERGUB No.8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No.24 Tahun 2015.
Dalam hal terdapat Kendaraan Bermotor dengan je nis, merk type dan nilai jual tahun pembuatan 2018 yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 beserta perubahannya, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengajukan permohonan penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum menetapkan dalam jan gka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan sebagimana yang dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur dapat menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Inpres No.10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, dalam lampiran aksi nomor 18, dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh kementerian/lembaga pemerintahan daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Transaksi Non Tunai adalah pemindahan sejumlah nilai uang dari pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya dimana diatur pembatasan pengunaan uang tunai untuk penerimaan maupun pengeluaran daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2016
pelaksanaan - kegiatan - tahun - jamak - pembangunan - jalan - pendekat - jembatan - mahakam - IV - sisi - samarinda - seberang
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2016-2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang merupakan salah satu program prioritas dan strategis dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas infrastruktur di Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur Nomor: 620/5493/BPPD/BANGDA dan Nomor 160/233/HK/X/2015 tentang Kesepakatan Kegiatan Pembangunan Jembatan Mahakam IV, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang, Pembanguan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Maloy-Kabupaten Kutai Timur, dan Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Sekerat - Kabupaten Kutai Timur Dalam Bentuk kegiatan Tahun Jamak Tanggal 20 Oktober 2015 serta sesuai Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Persetujuan anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan dengan Pola Tahun Jamak, dipandang Perlu mengatur pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2016-2018.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.34 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; PermenPU No.07/PRT/M/2011 sebagaimana telah diubah dengan PermenPU No.31/PRT/M/2015; Perda KALTIM No.02 Tahun 2008; Perda KALTIM No.06 Tahun 2008; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.13 Tahun 2008; Perda KALTIM No.7 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.36 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub KALTIM No.42 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2016-2018 dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dasar pengadaan pekerjaan konstruksi, penganggaran, tata cara pembayaran, penanggung jawab, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2022
DAERAH PERKEBUNAN - KELAPA SAWIT - RENCANA AKSI - BERKELANJUTAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD Provinsi Kaltim Tahun 2022 No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
Perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian Daerah untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur di bidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan dan sumber daya lokal. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Tahun 2019-2024, Gubernur perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Rencana Aksi Daerah - Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan; Integrasi Program dan Kegiatan Rencana Aksi Daerah - Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan - Penyelenggaraan, Pelaksana, dan Sistematika Rencana Aksi Daerah - Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
165 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, tugas, fugsi, dan tata kerja, kepegawaian, jabatan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2012; Perda Prov Kaltim No.13 Tahun 2008; Perda Prov Kaltim No.16 Tahun 2012.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp 13.000.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp 2.139.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp 15.139.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi KalimantanTimur.
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan, yang diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, berdisiplin, memiliki etos kerja yang tinggi dan terampil. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi KalimantanTimur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; KEPPRES No. 117/P Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan; pedoman; bentuk; standar pendidikan; tanggung jawab pelaksana pendidikan; peran serta penyelenggara pendidikan; satuan pendidikan; pendirian & penutupan satuan pendidikan; pendidik & tenaga kependidikan; wajib belajar 12 tahun; pendidikan di daerah khusus; pendidikan agama & keagamaan; pendidikan tinggi; pendanaan pendidikan; sumberdaya pendidikan; kerjasama pendidikan; akreditasi; sistem kompetisi; beasiswa & stimulan; penghargaan pendidikan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pemerintah Provinsi mewajibkan kepada Kabupaten/Kota untuk membuat dan melaksanakan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Pendidikan di wilayah KabupateniKota dengan berdasar pada Peraturan Daerah ini.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1 , Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 - 2036
ABSTRAK:
Ruang wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia dengan letak dan kedudukan yang strategis dengan keanekararagaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar wilayah, dan antar pelaku dalam pemanfaatan ruang; Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, dilautan, diudara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusian dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam suatu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan; Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1960; UU No.11 Tahun 1974; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; PP No.68 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2011; Perda Kaltim No.1 Tahun 2013; Perda Kaltim No.7 Tahun 2014.
Tujuan penataan ruang provinsi adalah Mewujudkan Ruang Wilayah Provinsi yang mendukung pertumbuhan Ekonomi Hijau yang Berkeadilan dan Berkelanjutan berbasis Agroindustri dan Energi Ramah Lingkungan. Rencana struktur ruang wilayah provinsi disusun berdasarkan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi. Rencana struktur ruang wilayah provinsi meliputi: a. Sistem Perkotaan; b. Sistem Jaringan Prasarana utama; c. Sistem Jaringan Prasarana lainnya. Rencana Struktur ruang wilayah provinsi digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 250.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.41 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2004.
85 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2017
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur Mengubah atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah MEnengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Memotivasi Peningktan Kinerja Dan Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur, Dipandang Perlu Memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
B. Bahwa Sesuai Ketentua Pasal 39 Ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Ditetapkan Dengan Peraturan Kepala Daerah;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2016; Perda No.16 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penganggaran, Besaran Tambahan Penghasilan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2019
BPD-UPTD; PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH; SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2019/No.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Kaltim dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.106 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagti No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD Pelayanan pajak dan retribusi daerah, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan dan ketentuan peralihan atas UPTD Pelayanan pajak dan retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.106 Tahun 2016
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat