Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Transaksi Non Tunai adalah pemindahan sejumlah nilai uang dari pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya dimana diatur pembatasan pengunaan uang tunai untuk penerimaan maupun pengeluaran daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat