Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, tugas, fugsi, dan tata kerja, kelompok jabatan fungsional, jabatan fungsional polisi pamong praja, kepegawaian, jabatan satuan polisi pamong praja, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 162 ayat(6) juncto Permendagri No.21 Tahun 2011, kriteria belanja untuk keperluan mendesak mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggatan berjalan. Sesuai SE Mendagri No.977 Tahun 2018 hal Bantuan Keuangan kepada Pemprov NTB Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda Kaltim No.14 Tahun 2008; Perda Kaltim No.8 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.54 Tahun 2017
Dalam Peeraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018 pada BPKAD Prov. Kaltim untuk Bantuan Keuangan kepada Pemprov NTB yang mencakup maksud dan tujuan, sumber dana, Pengeluaran yang dilaksanakan Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018 pada BPKAD Prov. Kaltim, dan tata cara penyaluran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2018
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2018 tentang PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NASIONAL DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Mengubah atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH-DAERAH-NASIONAL-PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN-PENATAUSAHAAN PENGELUARAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperlancar proses pengadaan dan efektivitas pengelolaan keuangan BOSDA dan BOSNAS, maka perlu dilakukan perubahan terhadap penambahan Besaran Belanja dengan mekanisme Ganti Uang Persediaan dan perlu menetapkan Pergub Kaltim tentang perubahan atas Pergub Kaltim No.10
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permenduknas No.24 Tahun 2007; Permendagri No.62 Tahun 2011; Permendikbud No.8 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.16 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Pergub No.10 Tahun 2018. Ketentuan yang berubah: Ketentuan ditambahkan satu huruf pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (3), Ditambahkan ayat (5a) dan Ditambahkan BAB IVA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.10 Tahun 2018
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 285 Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan,, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Bahwa RKPD Dapat Diubah Dalam Hal Tidak Sesuai Dengan Perkembangan Keadaan Dalam Tahun Berjalan;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda No.13 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.07 Tahun 2014; Perda No.16 Tahun 2012; Pergub No.55 Tahun 2010; Pergub No.50 Tahun 2016; Pergub No.21 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Pergub No.48 Tahun 2016;
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda Prov.Kaltim No.1 Tahun 2012 Pasal 36 tentang Retribusi Jasa Umum dan memperhatikan serta mempertimbangkan indek harga dan perkembangan perekonomian yang berlaku, perlu melakukan perubahan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum, Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Besarnya Retribusi Jasa Umum.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Perpres No.87 Tahun 2014; KepPres No.137/P Tahun 2013; Permendagri NO.80 Tahun 2015; Perda Prov.Kaltim No.15 Tahun 2004; Perda Prov.Kaltim No.8 Tahun 2008; Perda Prov.Kaltim No.1 Tahun 2012.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran III, huruf E angka 2 huruf a Perda Prov.Kaltim No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Yang diubah: UU No.23 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada PT. Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada PT. Asuransi Bangun Askrida yang dianggap dapat memberikan kontribusi kepada Peningkatan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Timur. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Pada PT. Asuransi Bangun Askrida.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya akan diatur bersama antara Gubernur Kalimantan Timur dengan PT. Asuransi Bangun ASKRIDA.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2020
PENGEMBANGAN DAERAH-TATA KERJA BADAN PENELITIAN-FUNGSI-TUGAS-SUSUNAN ORGANISASI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2020/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pergub No.81 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahu 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Pemendagri No.5 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja, Kepegawaian, Jabatan, dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.81 Tahun 2016
Peraturan yang Akan Diatur: Pada Pasal 20 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas Balitbangda diatur dengan Peraturan Gubemur
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Untuk memotivasi kinerja Pegawai Non PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja Pegawai Non PNS, perlu diberikan Insentif hari Raya. Anggaran untuk Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non PNS telah dialokasikan dalam Perda Kaltim No.11 Tahun 2018 tentang APBD Tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri No: 903-8757 Tahun 2018 Tanggal 21 Desember 2018 tentang Evaluasi Rancangan Perda Kaltim tentang APBD TA 2019 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2019. Pemberian Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non PNS telah rnendapat persetujuan DPRD Kaltim Nomor 160/III.I-493/set.DPRD tanggal24 Mei 2019. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pemberian Insentif Hari Raya kepada Pegawai Non PNS
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.11 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.56 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diaturPemberian Insentif Hari Raya kepada Pegawai Non PNS. dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemberian insentif Hari Raya; Pembayaran insentif Hari Raya; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 59 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur. dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, tugas, fugsi, dan tata kerja, kepegawaian, jabatan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 184 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 32 Tahun 32 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Pertanggungjawban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggran 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP no. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; KEPPRES No. 137/P Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; KEPMENDAGRI No. 903-4845 Tahun 2015; PERDAPROV No. 13 Tahun 2008; PERDAPROV No. 9 Tahun 2013; PERDAPROV No. 12 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014 dan beserta rinciannya. Laporan Realisasi Anggaran 2014 terdiri dari: a. Pendapatan Rp 11.285.192.021,13 b. Belanja Rp 11.274.555.765.140,40 c. Pembiayaan Rp 1.025.356.119.713,24 d. Surplus/defisit Rp 1.036.628.546.594,01
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat