perubahan-besarnya-tarif-retribusi-jasa-umum
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2016/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Perda Prov.Kaltim No.1 Tahun 2012 Pasal 36 tentang Retribusi Jasa Umum dan memperhatikan serta mempertimbangkan indek harga dan perkembangan perekonomian yang berlaku, perlu melakukan perubahan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum, Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Besarnya Retribusi Jasa Umum.
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Perpres No.87 Tahun 2014; KepPres No.137/P Tahun 2013; Permendagri NO.80 Tahun 2015; Perda Prov.Kaltim No.15 Tahun 2004; Perda Prov.Kaltim No.8 Tahun 2008; Perda Prov.Kaltim No.1 Tahun 2012.
- Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran III, huruf E angka 2 huruf a Perda Prov.Kaltim No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
- Yang diubah: UU No.23 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983
- 5 hlm
|