modal - penyertaan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada PT. Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada PT. Asuransi Bangun Askrida yang dianggap dapat memberikan kontribusi kepada Peningkatan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Timur. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Pada PT. Asuransi Bangun Askrida.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 4 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya akan diatur bersama antara Gubernur Kalimantan Timur dengan PT. Asuransi Bangun ASKRIDA.
- 5 hlm.
|