PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan , maka perlu dilakukan Perubahan APBDTahun Anggaran 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2017; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 164/P Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2007;Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-8276 Tahun 2018; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008; Perda Prov. Kalimantan Timur No.8 Tahun 2017.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp.8.566.250.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.1.562.560.000.000,00 sehingga menjadi Rp.10.128.810.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan dengan Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 9.591.235.184.518,12;
2. Belanja dengan Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp.10.128.810.000.000,00; dan
3. Pembiayaan dengan Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp. 537.574.815.481,88.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah, perlu perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang sistematis dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi Daerah sesuai dengan amanat Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat No.10 Tahun 1957; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Analisis Kebutuhan Perda, Pemrakarsa, Muatan Propemperda, Penyusunan Rancangan Propemperda, Pembahasan dan Penetapan Propemperda, Rancangan Perda di luar Propemperda, Perencanaan Penyusunan Peraturan Gubernur dan Peraturan DPRD, Penyebarluasan; Peran Serta Masyarakat, Pendanaan; Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
26 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2019/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 4, Pembentukan Cabang Dinas ditetapkan dengan Peraturan Gubemur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri; Setelah dilakukan konsultasi dan evaluasi terbit Surat Mendagri Nomor 061/9434/SJ Tanggal 29 Desember 2017 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, hasil rekomendasinya dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Prov. Kalimantan Timur No.09 Tahun 2016.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, dengan membentuk:
a. UPTD Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Kelas A; dan
b. UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Kelas A.
Serta mengatur:
a. Kepegawaian;
b, Jabatan;
c, Tata Kerja; dan
d. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pergub No.103 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Penundaan Sebagian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai evaluasi terhadap rencana penerima pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016 maka nillai defisit dilakukan penyesuaian. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Penundaan Sebagian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.37 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.70 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.137 Tahun 2015; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.77 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmendagri No.903-6129 Tahun 2015; SEMK No.SE-10/MK.07/2016; Perda No.8 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyesuaian Penundaan Sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksuda dan tujuan, Penyesuaian Penundaan Sebagian APBD Tahun Anggaran 2016, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko dan Pengawasan Intern Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
PP No.60 Tahun 2008 Pasal 13 ayat (1) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, dan peningkatan kualitas APIP, perlu menerapkan metode Audit Internal Berbasis Risiko sehingga diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemprov Kaltim maka perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Pengelolaan Risiko dan Pengawasan Intern Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2008; Perka BPKP No.6 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko dan Pengawasan Intern Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Pengelolaan risiko; Pelaporan Pengelolaan risiko; Pengawasan intern berbasis risiko; Ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
59 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 68 Tahun 2020
RUMAH KARANTINA COVID 19-TENAGA KESEHATAN/NON KESEHATAN-KEMATIAN-SANTUNAN-INSENTIF-PEDOMAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BD.2020/No.69
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberiaan Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang Terlibat dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Karantina Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk pencegahan penyebaran covid 19 bagi pasien yang terkonfirmasi
positif covid 19, maka perlu dilakukan isolasi di Rumah Karantina sesuai dengan Kepgub Kaltim No.445/K.536/2020 tentang Penetapan Asrama Badan
Pengembangan SDM Prov. Kaltim sebagai Rumah Karantina Pasien Terkonfirmasi covid 19 Pemerintah Kaltim. mengingat tenaga Kesehatan dan non Kesehatan yang terlibat dalam penanganan covid 19 sangat terbatas, maka dipandang perlu merekrut tenaga Kesehatan dan non Kesehatan sebagai relawan yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam penanganan pasien terkonfirmasi covid 19. Tenaga Kesehatan dan non Kesehatan sangat berisiko terpapar covid-19 bahkan dapat menyebabkan kematian, sehingga perlu diberikan insentif yang layak dan diberikan santunan kematian, sehingga perlu dibuat pedoman pemberiannya, maka perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Pemberiaan Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang Terlibat dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Karantina Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.17 Tahun 2018; PMDN No.13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pemberiaan Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang Terlibat dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Karantina Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tenaga Kesehatan yang menangani langsung pasien terkonfirmasi positif Covid-19 terdiri dari :
a. Dokter Spesialis;
b. Dokter Umum dan Dokter Gigi;
c. Bidan dan Perawat;
d. Tenaga Kesehatan lainnya.
Tenaga Non Kesehatan yang menangani tidak langsung pasien terkonfirmasi
positif Covid-19 terdiri dari :
a. Cleaning Servis;
b. Satpam;
c. Sopir.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2020.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Dimana Untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aturan Pelaksanaannya Ditindaklanjuti Dengan Pertauran Pemerintah;
B. Bahwa Sambil Menunggu Peraturan Pemerintah Tersebut, Perlu Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Yang Perubahan Tersebut Ditetapkan Dengan Peraturan Gubernur;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmendagri No.1 Tahun 1984;
Perusahaan Daerah, Perseroan Terbatas, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2014
retribusi - TARIF - PElayanan - PENDIDIKAN - PELATIHAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2014/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kaltim
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian perkembangan perekonomian dan sesuai Peraturan Kepala LAN Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tingkat III dan Peraturan Kepala LAN Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tingkat IV, maka perlu disesuaikan tarif retribusi pelayanan pendidikan sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A butir 2 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Sesuai ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum menyebutkan bahwa Peninjauan Tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 01 Tahun 2012
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peratuaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan otonomi daerah oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 78 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Perda Prov. Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Kaltim yang diubah adalah: Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Perda ini mengubah Perda Prov. Kaltim No. 9 Tahun 2016. Selain itu, Perda ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas peraturan-peraturan berikut ini: Perda Prov. Kaltim No. 06 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 07 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 10 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 06 Tahun 2011; dan Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2012.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2023
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Timur
FORUM - PEMBauraN - kebangsaan - dewan PEmbina - pembentUkAn - pedomAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 08, BD 2023/8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk mempelancar tugas pokok dan fungsi Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Timur, dimana pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2012 tidak terdapat Pasal-pasal yang mengatur tentang masa bakti, mekanisme pergantian pengurus jika terjadi hal-hal yang mengakibatkan terhambatnya tugas-tugas kepengurusan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 34 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Pergub Kaltim No. 31 Tahun 2012; Pergub Kaltim No. 17 Tahun 2020
Perubahan atas Pergub Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2012 berupa sisipan ketentuan, yaitu Pasal 6A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Timur.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat