Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pemberiaan Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang Terlibat dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Karantina Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tenaga Kesehatan yang menangani langsung pasien terkonfirmasi positif Covid-19 terdiri dari : a. Dokter Spesialis; b. Dokter Umum dan Dokter Gigi; c. Bidan dan Perawat; d. Tenaga Kesehatan lainnya. Tenaga Non Kesehatan yang menangani tidak langsung pasien terkonfirmasi positif Covid-19 terdiri dari : a. Cleaning Servis; b. Satpam; c. Sopir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat