ANGGARAN-PENDAPATAN-DANBELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nmor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Wajib Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Untuk Memperoleh Persetujuan Bersama;
B. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Yang Diajukan Merupakan Perwujudan Dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 Yang Dijabarkan Ke Dalam Kebijakan Umum APBD Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Yang Telah Di Sepakati Antara Pemerintah Daerah Dengan DPRD Pada Tanggal 14 November 2017
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010 sebagaiamana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri 16 Tahun 2007 sebagaiamana telah diubah dengan Permendagri No.36 Tahun 2011; Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.33 Tahun 2017; Permendagri No.62 Tahun 2017; Kemendagri No.903-9742 Tahun 2017; Perda No.13 Tahun 2008;
- Anggaran Pendapatan Danbelanja Daerah Tahun Anggaran 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 8 hlm
|