BASIS RISIKO-PENGAWASAN INTERN-PENGELOLAAN RISIKO-PEDOMAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, BD.2020/No.71
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko dan Pengawasan Intern Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- PP No.60 Tahun 2008 Pasal 13 ayat (1) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, dan peningkatan kualitas APIP, perlu menerapkan metode Audit Internal Berbasis Risiko sehingga diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemprov Kaltim maka perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Pengelolaan Risiko dan Pengawasan Intern Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2008; Perka BPKP No.6 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko dan Pengawasan Intern Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Pengelolaan risiko; Pelaporan Pengelolaan risiko; Pengawasan intern berbasis risiko; Ketentuan lain-lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
- 59 hlm
|