Perubahan atas Pergub Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2012 berupa sisipan ketentuan, yaitu Pasal 6A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat