KTP Elektronik-data kependudukan-nik-persyaratan-ruang lingkup-tata cara pemberian hak akses-pemanfaatan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2018/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Permendagri No.61 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (2) tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pemberian ijin hak akses data kependudukan kepada petugas pada instansi pelaksana dan lembaga pengguna tingkat provinsi didelegasikan kepada Gubernur. Untuk kelancaran pelaksanaan pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Provinsi Kalimantan Timur, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Di Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; PP No.37 Tahun 2007; Perpres No.26 Tahun 2009; Permendagri No.61 Tahun 2015; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Di Provinsi Kalimantan Timur. Diatur tentang lingkup pemanfaatan, cakupan pelayanan, tata cara pemberian hak akses, tata cara pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Provinsi Kalimantan Timur untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Perlindungan Konsu men melalui penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan/ non litigasi, perlu dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat(6); UU No/25 Tahun 2956; UU No.8 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAG No.06/M-DAG/PER/II/2017; PD No.9 Tahun 2016.
Peraturan Gubemur ini dimaksudkan sebagai penyelenggaraan perlindungan konsumen. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan. Gubernur mengusulkan pembentukan BPSK di Kabupaten/ Kota kepada Pemerintah Pusat yang disertai kesanggupan penyediaan pendanaan. BPSK merupakan Lembaga Non Struktural. BPSK mempunyai tugas dan wewenang meliputi : melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; memberikan konsultasi Perlindungan Konsumen; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan Konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa Perlindungan Konsumen. menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsu men; dan tugas la innya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2016 belum mengatur tentang Biaya Operasional Penunjang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah jika berhalangan tetap, sehingga dipandang perlu menyempumakan Peraturan Gubemur tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Dasar Hukum No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2016; PD No.9 Tahun 2016; PERGUB No.44 Tahun 2016.
Penggunaan biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paJing tinggi sebesar 60°/o (enam puluh persen) oleh Kepala Daerah dan paling tinggi sebesar 40o/o (empat puluh persen) oleh Wakil Kepala Daerah. Jika Kepala Daerah berhalangan tetap, biaya penunjang operasional dapat dipergunakan oleh pejabat/wakil yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat digantikan, maka biaya penunjang operasional dapat dipergunakan oleh Kepala Daerah. Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, maka biaya operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dipergunakan oleh Pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, diperlukan pelayanan yang lebih mendekatkan dan mudah dijangkau oleh masyarakat, dengan membangun sist.em penerimaan Pajak Kendaraan Bern1otor yang transparan, cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana elektronik, sebagai upaya optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan penerimaannya, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerimaan dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Elektronik.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2008 sebagaiman telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2016; PERPRES No.5 Tahun 2015; PMK No.32/PMK.05/ Tahun 2014; PD No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PD No.8 Tahun 2014; PD No.9 Tahun 2016
Dalam rangka penerimaan dan penyetoran Pajak Kendaraan Ber1notor secara elektronik, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerjasama dengan Bank Penerima atau Non Bank Penerima. Dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik melalui Bank Penerima/ Non Bank Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Wajib Pajak dapat menggunakan kode bayar atau non kode bayar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan sebelum Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PMDN No.5 Tahun 2018 Pasal 18 Ayat (1) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2018
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 1993; PP No.91 Tahun 2010; PP No.74 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perpres No.5 Tahun 2015; PMDN No.5 Tahun 2018; Perda Kaltim No.1 Tahun 2011; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.7 Tahun 2011; Pergub Kaltim No.8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan sebelum Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB; Ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.47 Tahun 2017
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah , Gubemur sebagai Pemegang kekuasaan Pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah dan agar pengelolaan barang milik daerah yang berada di luar Provinsi Kalimantan Timur berupa asrama mahasiswa berjalan dengan tertib, profesional, efisien efektif, dan akuntabel, perlu pengaturan mengenai Tata Cara Penghunian dan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, maka Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghunian dan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur perlu dilakukan penyesuaian ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghunian Dan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 2956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; OO No.27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2016; PD No.02 Tahun 2008; PD No.9 Tahun 2016; PERGUB No.51 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Asrama Mahasiwa Kalimantan Timur yang tertib, profesional, efisien, efektif dan akuntabel serta melakukan pembinaan terhadap penghuni asrama sebagai wujud perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam pengenalan budaya Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Mengubah atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NASIONAL DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/ 1043/ SJ tanggal 24 Februari 2017 perihal Petunju k Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri, masih mengalami kendala sehingga diperlukan pengaturan mengenai penatausahaan pengeluaran dan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDIKNAS No.24 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.62 Tahun 2011; PERMENDIKBUD No.26 Tahun 2017; PD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016; PD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2016; PERGUB Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2017.
Berdasarkan SPD Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diverifikasi. Bendahara Pengeluaran mengaju kan SPM yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah selaku KPA berdasarkan SPP melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diverifikasi. Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran agar pengeluaran yang diajukan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk menyempurnakan perhitungan Piutang dan Pendapatan Laporan Operasional , perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 20 15 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP N.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PERMENDAGRI No.14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.64 Tahun 2013; PD No.13 Tahun 2008; PERGUB No.67 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PERGUB No.86 Tahun 2016.
Pendapatan-LO yang berasal dari pajak / Retribusi daerah / PAD lainnya yang ditetapkan secara official assessment pada saat di terbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah / Pendapatan Lainnya / Dokumen lain dipersamakan. Piutang yang timbul karena ketentuan perundang undangan seperti pajak dan retribusi daerah diakui setelah diterbitkan surat ketetapan atau saat terbitnya surat ketetapan yang menetapkan kekurangan atas realisasi pembayaran pajak / retribusi / PAD lainnya atau surat tagihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS Dl LlNGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinis Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Perjalanan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum diatur mengenai Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/ Tim Ahli DPRD, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunju k Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 29 Tahun 2016; PD Provinsi No.9 Tahun 2016; PERGUB No.5 Tahun 2018.
Perjalanan dinas dapat dilakukan oleh Pejabat/ PNS/Tenaga Ahli Gubernur dan Tenaga Ahli/ Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD, CPNS, Non PNS / Di luar PNS setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. Tenaga Ahli Gubernur dan Tenaga Ahli / Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD adalah Tenaga Ahli yang diangkat dari PNS dan Non PNS yang berasal dari Pakar dan Profesional di bidang tertentu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur Dicabut dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBERIAN TAMBAHAN BIAYA PENUNJANG PENDIDIKAN BAGI PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAERAH ASAL PENDAFTARAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun Biaya 2015 tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Penunjang Pendidikan Bagi Praja IPDN Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur tidak sesuai lagi dengan perubahan kebijakan mengenai Praja IPDN; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pencabutan Peraturan Guber11ur Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan Bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU o.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Keputusan Presiden No.87 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.1 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.39 Tahun 2012; PERGUB No.79 Tahun 2016.
Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan Bagi Praja PDN Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 Nomor 13), d cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat