Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7, TLD NO.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Provinsi Kalimantan Timur telah menjalankan kebijakan transformasi ekonomi dengan menerapkan strategi ekonomi hijau dalam pelaksanaan pembangunan; Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan perkebunan agar berkelanjutan, diperlukanpengaturan penyelenggaraan pembangunan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Pada peraturan daerah ini diatur tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, meliputi:
a. perencanaan pembangunan perkebunan;
b. penggunaan lahan untuk usaha perkebunan;
c. perbenihan;
d. budidaya tanaman perkebunan;
e. usaha perkebunan;
f. pengolahan, pemasaran dan harga hasil perkebunan;
g. pengelolaan lingkungan perkebunan;
h. penelitian dan pengembangan;
i. sistem data dan informasi;
J. pengelolaan konflik perkebunan;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. penyidikan;
m. sanksi;
n. pembiayaan; dan
o. penilaian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Perda Prov. Kalimantan Timur No.03 Tahun 2008 tentang Kemitraan Pembangunan Perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahuri 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
56 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2018
TERNAK SAPI DAN KERBAU BETINA PRODUKTIF-PENGENDALIAN PEMOTONGAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6, TLD NO.81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
Dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit temak sapi dan kerbau betina, mencegah berkurangnya temak sapi dan kerbau betina produktif serta mewujudkan 2 juta ekor sapi dan kerbau betina produktif maka perlu dilakukan pengendalian terhadap pemotongan temak sapi dan kerbau betina produktif; Pemotongan temak ruminansia betina produktif dilarang disembelih berdasarkan ketentuan UU No.18 Tahun 2009 Pasal 18 ayat (2) tentang Petemakan Dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UU No.41 Tahun 2014.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.48 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011; Permendagri No.80 tahun 2015.
Pada peraturan daerah ini diatur tentang pengendalian pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif, meliputi:
a. identifikasistatus reproduksi;
b. penyeleksian;
c. penjaringan;
d. pembibitan;
e. pengendalian pemotongan;
f. kesejahteraan temak;
g. pengendalian lalu lintas temak;
h. pembiayaan;
1. pembinaan, pengawasan dan pelaporan;
j. partisipasi masyarakat;
k. kerjasama;
1. insentif;
m. penyidikan;
n. sanksi administrastif;
o. sanksi pidana; dan
p. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR
3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.68 Tahun 2010; PERPRES No.87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PD No.3 Tahun 2012.
Struktur dan besarnya Tarif Retribu si Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 68 Tahun 2010; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kaltim No.2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
a. Perubahan: Pasal 1 tentang Definisi, Pasal 2 tentang golongan Retribusi Jasa Usaha, Penjelasan Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (5), Lampiran I huruf E, F, G, H, I, J, L, M, O, P, Q, R, T, dan U, Lampiran III angka 4, Lampiran IV huruf A, B, C, dan D, Lampiran V huruf A, B, C, dan E;
b. Penambahan: Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C, Pasal 19D tentang Retribusi Terminal, Lampiran I huruf X, Y, AA, BB, dan CC, Lampiran VI huruf A;
c. Penghapusan: Pasal 42, Lampiran I huruf C dan huruf K;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.68 Tahun 2010; PERPRES; No.87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PD No.1 Tahun 2012.
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Ber1notor dipungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor diatas air yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor diatas air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor diatas air yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perda Prov. Kaltim yang diubah adalah: Pasal 1, Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2018
DISABILITAS - PENYANDANG - HAK - PERLINDUNGAN - PEMENUHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD 2018 (01)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Timur adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi secara optimal. Untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 1998; PP Nomor 39 Tahun 2012; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Ragam Disabilitas; Hak Penyandang Disabilitas; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pembiayaan; Komisi Daerah Disabilitas; Kerja Sama; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2017
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nmor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Wajib Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Untuk Memperoleh Persetujuan Bersama;
B. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Yang Diajukan Merupakan Perwujudan Dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 Yang Dijabarkan Ke Dalam Kebijakan Umum APBD Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Yang Telah Di Sepakati Antara Pemerintah Daerah Dengan DPRD Pada Tanggal 14 November 2017
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010 sebagaiamana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri 16 Tahun 2007 sebagaiamana telah diubah dengan Permendagri No.36 Tahun 2011; Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.33 Tahun 2017; Permendagri No.62 Tahun 2017; Kemendagri No.903-9742 Tahun 2017; Perda No.13 Tahun 2008;
Anggaran Pendapatan Danbelanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Passal 4 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah Daerah Diberikan Kewenangan Untuk Menyusun Peraturan Daerah Mengenai Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
UU No.25 Tahun 1956; UU No.35 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.21 Tahun 2013; Perda No.05 Tahun 2008;
Ketentuan Umum, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan, Pendanaan, Kerjasama, Sistem Informasi, Partisipasi Masyarakat, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalm Rangka Memberikan Jaminan, Kepastian Dan Perlindungan Bagi Masyyarakat Dari Penyalagunaan Wewenang Di Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.
B. Bawa Untuk Meningkatkan Kualitas Dan Mewujudkan Kepercayaan Masyarakat Atas Terselenggaranya Pelayanan Publik Yang Baik, Diperlukan Norma Hukum Yang Mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Publik Secara Jelas.
C. Bahwa Degan Diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Secara Terintegrasi Dan Berkeseimbangan Dalam Upaya Memenuhi Harapan Dan Tuntutan Masyarakat Terhada Kualitas Pelayanan Publik
UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.76 Tahun 2013; Perda No.9 Tahun 2016
ketentuan umum, ruang lingkup, pembina, organisa penyelenggara dan penataan pelayan publik, hak, kewaiban dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, sistem pelayanan terpadu, peran serta masyarakat, kerahasiaan dokumen, pengaawasan, sanksi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat