Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Semangat otomomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi bagian dari kewenangan wajib pemerintah daerah; Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahkhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan; Lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur perlu dikelola secara baik dan bertanggung jawab agar tetap lestari untuk mendukung perikehidupan masyrakat provinsi Kalimantan Timur serta makhluk hidup lainnya; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk: a. mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, rapi, hijau dan indah yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik; b. melestarikan dan mengembangkan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup sebagai sumber penyangga kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; c. melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan sumber data di dalamnya; d. melindungi dan meningkatkan kualitas ekosistem di daerah; e. meningkatkan kesadaran dan komitmen yang tinggi di kalangan pemerintah, dunia usaha, industri dan/atau masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
61 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta diberi kesempatan untuk berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun social serta pendidikan Formal dan Non Formal; di Kota Samarinda masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran; orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak; berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1974; UU No.4 Tahun 1979; UU No.23 Tahun 1992; UU No.3 Tahun 1997; UU No.20 Tahun 1999; PP No.2 Tahun 1988; Keppres No.59 Tahun 2002; Keppres No.87 Tahun 2002; Permen PPPA No.10 Tahun 2011.
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran demi terwujudnya anak Samarinda yang beriman dan bertaqwa, cerdas, berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 181 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD bersama Kepala Daerah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013, perlu ditetapkan dengan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD No. 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PERPRES No. 70 Tahun 2012; KEPPRES No. 137/P Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 27 Tahn 2013; KEPMENDAGRI No. 903-8013 Tahun 2013; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah Tahun 2014 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 2010; Permendagri No.16 Tahun 2007.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang
ABSTRAK:
Untuk mengembalikan kemampuan fungsi lingkungan hidup dan mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan perlu menetapkan suatu kebijakan sebagai bagian dari bentuk perlindungan masyarakat dan lingkungan drai dampak kegiatan pertambangan. Maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 78 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Prnsip Reklamasi & Pascatambang, Jaminan Reklamasi & Pascatambang, Pengawasan Reklamasi & Pascatambang, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2012; Perda Prov Kaltim No.13 Tahun 2008; Perda Prov Kaltim No.16 Tahun 2012.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp 13.000.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp 2.139.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp 15.139.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undangan Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelasanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; Perda Kaltim Nomor 13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.8 Tahun 2011; Perda Kaltim No.11 Tahun 2012.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan menurut: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Sumbangan Pihak ketiga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang perlu digali dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk melaksanakan pembangunan; Dalam rangka mendukung kelancaran realisasi program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diperlukan peran serta secara aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.8 Tahun 1978.
Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga. Penerima sumbangan dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Bentuk Sumbangan Pihak Ketiga dapat berupa pemberian, hadiah, dan atau lain-lain sumbangan yang serupa dengan itu. Sumbangan Pihak Ketiga yang diterima oleh Pemerintah Daerah dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat penyidik sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan hukum mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.53 Tahun 2010.
Pejabat PPNS Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Sekretariat Pejabat Penyidik PPNS Daerah bertempat di Satuan Polisi Pamong Praja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha tidak berorientasi pada upaya untuk mendapatkan keuntungan perusahaan semata, melainkan juga perlu memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun perusahaan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perusahaan yang serasi, selaras, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, yang tertuang dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan; agar program tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan dapat terlaksana dengan baik dan memberi manfaat yang masksimal, maka kegiatannya harus bersinergi dengan program pembangunan pemerintah daerah di Kalimantan Timur, karena upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyrakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintah daerah; pelaksanaan tanggung jawab dan lingkungan perseroran terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan dilaksanakan dengan pendekatan sinkronisasi program, baik antar perusahaan maupun dengan pemerintah kabupaten/kota serta pembentukan kelembagaan dan pengoptimalan peran kelembagaan tersebut terkait dengan fungsi koordinasi dan fasilitasi dalam penyusunan program dan pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1962; UU No.5 Tahun 1990; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009;PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Peraturan ini ditujukan untu memberikan kepastian dan perlindungan hl dan lingkungan Perseoran tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseoran Terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Kondisi geografis dan demografis Kalimantan Timur termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana alam seperti kebakaran, tanah longsor dan banjir, yang dapat menghancurkan tatatnan kehidupan masyrakat dan pemerintah baik yang bersifat fisik maupun non fisik, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dampak psikologis, dan korban jiwa; Bencana sebagaimana dimaksud dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga diperlukan upaya antisipasi dan penangulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.29 Tahun 1980; PP No.6 Tahun 1988; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kaltim No.13 Tahun 2009.
Penanggulangan Bencana bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh; d. menghargai budaya lokal, kearifan lokal dan menjaga kelestarian lingkungan hidup; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan g menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
41 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat