Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga. Penerima sumbangan dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Bentuk Sumbangan Pihak Ketiga dapat berupa pemberian, hadiah, dan atau lain-lain sumbangan yang serupa dengan itu. Sumbangan Pihak Ketiga yang diterima oleh Pemerintah Daerah dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat