Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2013

Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga. Penerima sumbangan dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Bentuk Sumbangan Pihak Ketiga dapat berupa pemberian, hadiah, dan atau lain-lain sumbangan yang serupa dengan itu. Sumbangan Pihak Ketiga yang diterima oleh Pemerintah Daerah dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
14 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 684 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan