PERBUP Kab. Musi Rawas No. 51 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan pada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 30 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yaitu penetapan besaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan pada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas
susunan organisasi-tugas dan fungsi-tata kerja-rumah sakit
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2021/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Organisasi Umum Daerah Muara Beliti pada Dinas kesehatan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah a. bahwa bedasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Unit Orgainsasi yang bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian; b. bahwa Penataan Kelembagaan UPT RSUD Muara Beliti telah sesuai dengan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan No 061/2659/VII/2020 Perihal Penataan Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati NO 58 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi bersifat khusus Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit non struktural, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Mencabut Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat-alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Undang-undang nomor 18 tahun 1997tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah beserta Peraturan
Pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Retribusi Pemeriksaan Alat alat Pemadam Kebakaran dalam Kabupaten Musi Rawas ;
Dalam peraturan ini antara lain UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1981;UU No 18 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;PP No 20 Tahun 1997;Kepmendagri No 44 Tahun 1999;Permendagri No 84 Tahun 1993;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 174 Tahun 1997;Kepmendagri No 175 Tahun 1997;Kep Menham No 13 M-04.07.03 Tahun 1984;Kepmen PU No 02/KM 3/Tahun 1985;Kepmendagri No 119 Tahun 1998;Kepmendagri No 147 Tahun 1998;
Dalam Peraturan Daerah ini adalah Pasal 4
(1) Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat
pelayanan dari Pemerintah Daerah dibidang Penayanan
Pemeriksaan Alat-alat Pemadam dan Pencegahan Kebakaran.
(2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi badan yang mendapat
pelayanan dari Pemerintah Daerah dibidang Penayanan
Pemeriksaan Alat-alat Pemadam dan Pencegahan Kebakaran.
Pasal 7
(1) Penetepan retribusi berdasarkan SKRD.
(2) Dalam hal SKRD tidak dipenuhi oleh wajib retribusi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka diterbitkan SKRD secara
Jabatan.
(3) Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini
ditetapkan oleh Bupati
Pasal 16
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara lunas/tunai.
Pasal 17
(1) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 16
Peraturan Daerah ini diberikan bukti pembayaran.
(2) Setiap Pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3) Bentuk isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran
Retribusi ditetapkan oleh Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; Dengan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007, maka dipandang perlu untuk menata kembali dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi dinas daerah; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian; serta eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 09 Tahun 2019
SISTEM - INFORMASI - MANAJEMEN PEIAPORAN DATA - TRANSAKSI - WAJIB PAJAK SECARA ONUNE
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2019/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sıstem Informası Manajemen
Pelaporan Data Transaksı
Wajıb Pajak
Secara Online
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan
terhadap ketaatan pembayaran pajak yang dibayar
sendiri oleh wajib pejak (Self Asscsment) pejak
Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak
Parkir sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tent€ng
Ketentuan Umum dan Tatacara Pemungutan Pajak
Daerah, perlu dilakukan Pengawasan terhadap
kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 11 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2009;UU No 28 Tahum 2009;UU No 23 Tahun 2014 seabagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 tahun 2015;PP No 55 Tahun 2016;Perda No 6 Tahun 2011;Perda No 8 Tahun 2011;Perda No 10 Tahun 2011;Perda No 11 Tahun 2011;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 24 Tahun 2014;Perbup No 27 Tahun 2014;Perbup No 28 Tahun 2014
Maksud Dan Tujuan,Sıstem Onlıne Pelaporan Transaksı
Tata Cara Pengenaan Sanksı Admınıstratıf
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015 - 2025
ABSTRAK:
Sumber daya alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang potensial bagi usaha pengembangan kepariwisataan guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya. Dalam rangka pengembangan kepariwisataan yang tersebar, perlu dilakukan pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan, keserasian dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan dengan suatu perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait derngan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesame wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten yang selanjutnya disingkat RIPPK adalah rumusan pokokpokok kebijakan pembangunan kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Diatur mengenai azaz, tujuan, sasaran dan fungsi, kedudukan dan jangka waktu RIPPK, objek dan daya tarik wisata, arah kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan, pengembangan usaha pariwisata, hak dan kewajiban, pengembangan sarana dan prasarana wisata, pengembangan sumber daya manusia dan Badan Promosi Pariwisata Daerah, pelaksanaan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati megnenai satuan wilayah pembangunan kepariwisataan, pengembangan objek pariwisata untuk masing-masing daya tarik wisata, usaha pariwisata, izin usaha pariwisata, pengawasan dan pengendalian kepariwisataan, tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten mengenai tata kerja, persyaratan serta tata pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugasnya dipandang perlu diberikan penghasilan dan tunjangan lainnya; Pemberian penghasilan dan tunjangan lainnya yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Musi Rawas No. 9 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan PP No. 72 Tahun 2005; Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai keuangan desa; kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa; serta besarnya penghasilan dan tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Pembentukan produk hukum daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu disusun peraturan tentang pembentukan produk hukum yang baku dengan standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikarenakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Daerah belum disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang baru, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan produk hukum daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain ditetapkan definisi Produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda atau nama lainnya, Perkada, PB KDH, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan perda provinsi atau perda kabupaten sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, Atau Berita Daerah. Autentifikasi adalah salinan Produk Hukum Daerah sesuai aslinya. Diatur tentang bentuk produk hukum daerah, materi muatan perda, perencanaan penyusunan produk hukum daerah, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan, pembahasan produk hukum daerah, pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan, evaluasi rancangan perda, nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifinasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Propemperda diatur dengan Perda.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan Peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan.
48 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa antara Desa Suro Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan penyelesaian ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara kesepakatan Batas antara Desa Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri No 130/376.1/BA/I/2021 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Musi Rawas serta pelacakan batas desa telah disepakati tarikan garisa batas dan titik koordinatnya oleh kedua desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Batas Desa Suro Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang batas desa antara Desa Suro Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2002/NO.1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pemanfaatan Kayu
ABSTRAK:
Berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah dibidang Kehutanan kepada Daerah Tingkat II. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 25 Tahun 2000 tentang Keweangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Izin Pemanfaatan Kayu menajdi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 62 Tahun 1998; UU No. 66 Tahun 2001; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 34 Tahun 2002; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhut No. 227/Kpts-II/1998; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, tata cara permohonan, nama, objek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur, besarnya tarif dan wilayah pemungutan, prioritas pemanfaatan kayu, hak dan kewajiban, hapusnya izin pemanfaatan kayu, sanksi, penyelidikan dan penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat