batas-desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2022/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa antara Desa Suro Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan penyelesaian ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara kesepakatan Batas antara Desa Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri No 130/376.1/BA/I/2021 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Musi Rawas serta pelacakan batas desa telah disepakati tarikan garisa batas dan titik koordinatnya oleh kedua desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Batas Desa Suro Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang batas desa antara Desa Suro Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
- 10 hlm
|