Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2016

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015 - 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait derngan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesame wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten yang selanjutnya disingkat RIPPK adalah rumusan pokokpokok kebijakan pembangunan kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Diatur mengenai azaz, tujuan, sasaran dan fungsi, kedudukan dan jangka waktu RIPPK, objek dan daya tarik wisata, arah kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan, pengembangan usaha pariwisata, hak dan kewajiban, pengembangan sarana dan prasarana wisata, pengembangan sumber daya manusia dan Badan Promosi Pariwisata Daerah, pelaksanaan dan pengendalian, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015 - 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
20 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2016
Tanggal Berlaku
22 Juli 2016
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1250 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Musi Rawas No. 6 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020-2025

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan