Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2002

Izin Usaha Pemanfaatan Kayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, tata cara permohonan, nama, objek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur, besarnya tarif dan wilayah pemungutan, prioritas pemanfaatan kayu, hak dan kewajiban, hapusnya izin pemanfaatan kayu, sanksi, penyelidikan dan penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Kayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
19 September 2002
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2002
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2002
Sumber
LD.2002/NO.1 SERI C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan