Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi bersifat khusus Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit non struktural, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat