PENYERAHAN-PRASARANA SARANA DAN UTILITAS-PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No 34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 38/PRT/M/2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perumahan dan permukiman, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, persyaratan dan tata cara penyerahan, pemanfaatan dan pengelolaan, pelaporan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Bupati Musi Rawas akan menetapkan peraturan tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif terkait Pelaksanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten/kota; Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila; bahwa perlu dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pancasila adalah suatu ideologi dan dasar Negara Indonesia yang menjadi landasan dari segala keputusan bangsa dan mencerminkan kepribadian bangsa indonesia, Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal lka, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, muatan materi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
11 hlm, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Terbentuknnya Kabupaten Musi Rawas sebagai Daerah Otonom maka dengan Otonomi Daerah tersebut perlu
mengatur pungutan Daerah sebagai sumber Pendapatan asli Daerah yang merupakan salah satu penunjang pembangunan Daerah.bertumbuh kembangnnya pembangunan diwilayah Kabupaten Musi Rawas, maka Pemerintah Daerah perlu menata dan disesuaikan dengan rencana tata kota dengan mempertimbangkan aspek keadaan lingkunagan, keamanan, kesehatan, keselarasan, kennyamanan dan keindahan
Dalam Peraturan Daerah ini adalah ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 15 Tahun 1960;UU No 8 Tahun 1981;UU No 18 Tahun 1997;UU No 23 Tahun 1997UU No 22 Tahun 1999;PP No 25 Tahun 2000;PP No 66 Tahun 2001;Permendagri No 4 Tahun 1082;Permendagri No 7 Tahun 1993;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 71 Tahun 1999;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Objek Retribusi adalah setiap pemberian Izin Mendirikan Bangunan
yang dibangun atau didirikan di Daerah.Subjek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang
memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dari Kepala Daerah.
Jenis Bangunan adalah :
(1) Bangunan rumah tempat tinggal dan sejenisnnya.
(2) Bangunan saranapendidikan
(3) Bangunan Tempat Usaha
(4) Bangunan Sosial
(5) Bangunan tempat industri
(6) Bangunan sarana olah raga
(7) Bangunan Perkantoran
(8) Bangunan Peternakan
(9) Bangunan budidaya wallet dan sejenisnnya
(10) Bangunan tower, menara air
(11) Bangunan pagar, teras. Lantai jemur, dermaga kapal, kolam
penampungan air limbah industri dan bangunan lainnnyayang
bersifat penunjang bangunan utama.
(12) Bangunan sarana ibadah
(13) Bangunan campuran
Sebelum diterbitkannnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilarang
memulai suatu pekerjaan bangunan
Izin Mendirikan Bangunan dapat dibatalkan atau dicabut apabila :
a. Fungsi bangunan tidak sesuai dengan peruntukan izin yang
diberikan.
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)yang dikeluarkan didasarkan
atas keterangan yang tidak benar.
c. Apabila pekerjaan belum dilaksanakan selama 6 (enam) bulan,
maka izin tidak berlaku lagi.
Bangunan yang dalam pelaksanaannnya pekerjaannnya, melanggar
ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan dapat dikenakan
sanksi :
a. Kegiatan mendirikan bangunan dihentikan.
b. Bangunan disegel.
c. Dikenakan denda.
d. Bangunan dibongkar.
Terhadap bangunan yang didirikan tanpa memiliki izin, tetap
berkewajiban untuk memiliki izin dengan prosedur sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah ini dan dikenakan denda sebesar
50 % dari jumlah retribusi terhutang.
Bagi setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan IMB
wajib membayar retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2002.
15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Operasional Rumah Tahfidz
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah salah satu Program Prioritas Bupati Musi Rawas adalah mendirikan rumah tahfidz di setiap Desa/Kelurahan dan untuk pelaksanaan dan keberlanjutan rumah tahfidz, pembiayaan rumah tahfidz diberikan oleh Pemerintah Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Ra was No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Musi Rawas No 7 tahun 2021; Peraturan Bupati Musi Rawas No 66 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembiayaan Operasional Rumah Tahfidz, Tahfidz Al-Qur'an adalah suatu Proses untuk memelihara, menjaga dan melestarikan kemurnian Al-Qur'an yang diturunkan kepada Rasullah Muhammad SAW diluar kepala agar tidak terjadi perubahan dan pemalsuan serta dapat menjaga dari kelupaan baik secara keseluruhan ataupun sebagiannya. Diatur mengenai ketentuan umum, LPRT, RTQ, pembiayaan operasional RTQ, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan
pembangunan adalah retribusi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan objek retribusi daerah, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Permen Kelautan dan Perikanan No. 49/PERMEN-KP/2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin usaha perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Retribusi Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin usaha perikanan kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Diatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi, jenis dan skala usaha, syarat perizinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai bentuk dan format Izin Usaha Perikanan, bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD, tata cara pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran pembayaran, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, penetapan tarif retribusi, tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi.
17 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2012
PERDA Kab. Musi Rawas No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten/kota; Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan telah disyahkannnya Undnag-Undnag Nomor 34 Tahun 2000 tentanng Perubahan atas Undnag-Undnag Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk mengatur Retribusi Izin Tempat Usaha;
Peraturan Daerah ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1981;UU No 18 Tahun 1997;UU No 23 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;PP No 27 Tahun 1983;PP No 66 Tahun 2001;Kepmendagri No 174 Tahun 1997;Kepmendagri No 174 Tahun 1997
Dalam Peraturan Daerah ini Antara lain Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang
retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.Izin Tempat Usaha adalah Izin yang diberikan oleh Kepala Daerah
kepada orang atau Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2002.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengusahaan dan Pengelolaan serta Retribusi Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 1987, telah diserahkan
sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dalam bidang kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan khususnya untuk Musi Rawas pelaksanaannya telah diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 08 Tahun 1987 tanggal 19 Agustus 1987 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dalam bidang kepariwisataan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dan untuk meningkatkan pembangunan dan pembinaan serta pengembangan kepariwisataan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kepariwisataan kepada masyarakat, baik untuk wisatawan nusantara maupun wisatawan asing (mancanegara), perlu adanya dana yang dihimpun secara menyeluruh dan terpadu dari segala pihak
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1969, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor Km.70/Pw-105/MPPT-85, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 1987, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 1987, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 08 Tahun 1987, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1988
Dalam peraturan ini diatur mengenai ruang lingkup usaha rekreasi dan hiburan umum, bentuk usaha dan permodalannya, penjabaran rincian pengusahaannya, kewajiban usaha, izin usaha, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang pernah dikeluarkan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaanya
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 05 Tahun 2019
PEMBENTUKAN -PERUSAHAAN - PERSEROAN - DAERAH - MUSI - RAWAS - SEMPURNA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, L.D.2019/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan
Perusahaan
Perseroan
Daerah
Musi Rawas
Sempurna
ABSTRAK:
Bahwa untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal
4 ayat
dan
ayat
(2)
Peraturan
Pemerintah
nomor
54
Tahun
2017
tentang
Badan
Usaha
Milik Daerah
peraturan
Daerah
tentang
pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan terbatas Musi Rawas Sempurna
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 40 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 54 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 37 Tahun 2018
Pembentukan Dan Tempat
Kedudukan,Jenıs Kegıatan Usaha , Mıtra Kerjasama,Hubungan Kerja Pemerıntah
Kabupaten Dengan
Perseroan,Modal Dan Saham,Organ Perseroan,Karyawan
Perseroan,Tata Kelola
Perusahaan
Yang
Baık,Rencana
Kerja,
Iaporan
Tahunan Laba
Satuan
Pengawas
Intern,
Komıte
Audıt, Dan Komıte
Iaın Penilaian
Tıngkat
Kesehatan,
Restrukturısası, Prıvatısası
Penggabungan,
Peleburan, Pengambılan, Dan
Pemısaha ,Pemerıksaan Terhadap Perseroan Pembubaran
Dan Likuıdası
Perseroan Perseroan ,Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
31 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat