Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 47 ayat (2) UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Sampah
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 33 Tahun 2004;UU No 18 Tahun 2008;UU No 32 Tahun 2009;UU NO 1 Tahun 2011;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 27 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 205 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;PP No 79 Tahun 2005;PP No 18 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 TAhun 2019;PP No 81 Tahun 2012;Pemendagri No 33 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup No 16 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup No 13 Tahun 2012;Peraturan Menteri Perkerjaan Umum No 03/PRT/M/2013;Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup dan Kehutanan No P.10 /Menlhk/Setjen/Plb.0/4/2018;Perda No 20 Tahun 2014;Perda No 2 Tahun 2013;Perda No 9 Tahun 2008;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum,Ruang lingkup,Asas dan tujuan,Tugas dan wewenang pemerintahan Daerah Hak dan Kewajiban,Perizinan,Penyelengaraan Pengelolaan Sampah,Pembiayaan dan Kompensasi,Sistem Informasi,Peran Masyarakat,Larangan,Lembaga Pengelola,Insentif dan Disinsentif,Kerja sama dan kemitraan,Retribusi,Pembinaan dan Pengawasan ,Pengawasan,Sanksi Administrasf,Penyidikan,Ketentuan Pidana,Pelaporan,Ketentuan Peralihan Ketentua Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 hlm, penjelasan : 16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 51 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan pada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah dan berdasarkan ketentuan diktum KESATU Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PERMENPANRB No 30 Tahun 2013; PERMENPANRB No 41 Tahun 2018; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2020; KEPMENDAGRI No 900-4700 Tahun 2020; PERDA No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah Tambahan Penghasilan yang diberikan kepada Calon PNS dan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, kriteria pemberian TPP, Tim Pelaksanaan TPP, Penetapan Besaran TPP, Penilaian Pemberian TPP, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 41 Tahun 2021 tentang Pemberian Tarnbahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah adalah pajak daerah; Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan; surat tagihan; tata cara pembayaran dan penagihan; keberatan dan banding; pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini muiai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 5 Tahun 1998, dicabut dan dinyatakan tidak beriaku lagi.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012
PENGGANTIAN - BIAYA - CETAK - KARTU TANDA PENDUDUK - DAN - AKTA - CATATAN SIPIL
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catalan Sipil ditetapkan sebagai
salah satu jenis retribusi daerah kabupaten/kota
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UU
No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2006;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 37 Tahun 2007;PP No 38 Tahun 2007;PP No 69 Tahun 2010;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Ketentuan umum,Nama Objek dan Subjek Retribusi ,Golongan Retribusi,Cara Mengukur Tingkat Pengunaan jasa,Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi, Struktur dan besarnya Tarif Retribusi,Wilayah Pemungutan ,Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang,Tata Cara Pemungutan,Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran,Sanksi Administratif,Tata cara penagihan,Keberatan,Pengembalian Kelebihan Pembayaran,Kadaluarsa Penagiahan,Pengahapusan Piutang Retribusi yang kedaluarsa,Penyidik,Ketentuan Pidana,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat-alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Undang-undang nomor 18 tahun 1997tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah beserta Peraturan
Pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Retribusi Pemeriksaan Alat alat Pemadam Kebakaran dalam Kabupaten Musi Rawas ;
Dalam peraturan ini antara lain UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1981;UU No 18 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;PP No 20 Tahun 1997;Kepmendagri No 44 Tahun 1999;Permendagri No 84 Tahun 1993;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 174 Tahun 1997;Kepmendagri No 175 Tahun 1997;Kep Menham No 13 M-04.07.03 Tahun 1984;Kepmen PU No 02/KM 3/Tahun 1985;Kepmendagri No 119 Tahun 1998;Kepmendagri No 147 Tahun 1998;
Dalam Peraturan Daerah ini adalah Pasal 4
(1) Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat
pelayanan dari Pemerintah Daerah dibidang Penayanan
Pemeriksaan Alat-alat Pemadam dan Pencegahan Kebakaran.
(2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi badan yang mendapat
pelayanan dari Pemerintah Daerah dibidang Penayanan
Pemeriksaan Alat-alat Pemadam dan Pencegahan Kebakaran.
Pasal 7
(1) Penetepan retribusi berdasarkan SKRD.
(2) Dalam hal SKRD tidak dipenuhi oleh wajib retribusi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka diterbitkan SKRD secara
Jabatan.
(3) Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini
ditetapkan oleh Bupati
Pasal 16
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara lunas/tunai.
Pasal 17
(1) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 16
Peraturan Daerah ini diberikan bukti pembayaran.
(2) Setiap Pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3) Bentuk isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran
Retribusi ditetapkan oleh Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lelang Lebak Lebung dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 5 Nopember 1982 Nomor 705/Kpts/II/1982 tentang Pelimpahan Wewenang Pelaksanaan Lelang Lebak Lebung kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, maka Wewenang Pelaksanaan Lelang Lebak Lebung telah dilimpahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Propinsi Sumatera Selatan termasuk Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dan pengaturan pelelangan Lebak Lebung di Desa-desa dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dipandang perlu untuk diseragamkan guna untuk memudahkan melakukan pembinaan yang efektif sehingga dapat dicapai produksi yang optimal dengan tetap mempertahankan kelestarian Sumber Daya Alam
UU Nomor 5 Tahun 1974, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 4 Tahun 1982, UU Nomor 9 Tahun 1985, PP Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1974, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1982, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1983, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 1984, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 3 Tahun 1982
Dalam peraturan ini diatur mengenai ruang lingkup lelang dan lebak lebung, rincian objek dan tata cara lelang, rincian dan besaran tarif retribusi, rincian mengenai kewajiban pengemin (pemenang lelang) dan larangan terhadap pengemin, penjabaran mengenai perlindungan atas hak pengemin, pembagian hasil lelang dan ketentuan pidana serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
tidak ada
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaanya
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
TERMINAL DAN PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Terminal dan Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepagawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Musi Rawas
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 04 Tahun 2019
PEDOMAN TEKNIS - PENGELOIAAN BELANJA DANA DESA,- AIOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - MENIMBANG MENGINGAT BAGI - PEMEriNTAH DESA - DAIAM KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2019/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknıs Pengeloıaan
Belanja
Dana
Desa,
Aıokası
Dana Desa,
Bagı Hasıl
Pajak Daerah
Dan Retrıbusı
Daerah
Bagı Pemerintah
Desa
Dalam Kabupaten
Musı
Rawas Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkal Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Desa Tertinggal dan Transmigraei Nomor 16 Tahun 2018
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, perlu
menyusun Pedoman Teknis Pengelol,aan Bel,anja Alokasi
Dana Desa, Dana Desa Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Bagi Pemerintah Desa Dal,am Kabupaten
Musi Rawas Tahun 2O19;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 33 Tahun 2004;UU N0 6 Tahun 2014;UU no 23 Tahun 2014 sebaSaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2Ol5;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengal PP No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016 ;Perpres No 107 Tahun 2017;Permendagri No 114 Tahun 2014; Peraturan Mentfri Desa, Pembanguran Daerah
Tertinggal da! TmnsmiSraei Nomor 1 Tahun 2015;Permendagri No 110 Tahun 2016;Permenkeu No 48/PMK.07/2016 sebagaimana
telah diubal beberapa kali terakhir Permenkeu No 121/PMK.O7/2018;Permendagri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daetah
Tertinggel dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 10 Tahun 2018;
TUJUAN DAN PRINSIP,KETENTUAN UMUM BEI"ANJA DES,DANA DESA,PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA,MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA,AIOKASI DANA DESA,BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PEMERI},ITAH DESA TAHUN 20 19.PENDAPATAN ASLI DESA, HIBAH DAN SUMBANGAN YANG TIDAK
MENGINAT DARI PIHAK KETIGA, I.AIN-I,AIN PENDAPATAN YANG SAH,PEMBINMN DAN PENGAWASAN,PEI,APORAN,PARTISIPASI MASYARAKAT,SANKSI
,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
48 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabpaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata cara Percalaonan ,pemilihan ,pengangkatan ,pelatinkan dan pemberhentian kepala Desa sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaeen Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten musi rawas nomor 12 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan apemilihan pengangkatan pelantikan dan pemilihan Kepala Desa perlu dibuat mekanisme pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diautr mengenai Pemilihan kepala desa,persiapan pemilihan kepala desa pembiayaan ,pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,ketentuan peralihan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Mencabut peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 tentang petunjuk pemilihan kepala desa
61 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Pajak hiburan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 345/ KPTS/ III/ 2016 tentang Pembatalan Ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Khususnya Kata Golf Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 perlu disesuaikan. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan tentang objek pajak hiburan dan macam-macam hiburan yang dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
peraturan yang akan di atur No 4 Tahun 2017
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat