Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Pekerjaan konstruksi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Pekerjaan Konstruksi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Pekerjaan Kontruksi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Analisis Standar Belanja Pekerjaan Kontruksi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022, Analisis Standar Belanja selanjutnya disingkat ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisa kewajaran harga atau biaya pada program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, tata cara penerapan analisis standar belanja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan ini adalah: a. bahwa standar biaya umum merupakan biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan/atau jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu yang dijadikan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022, Standar Biaya adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Diatur mengenai ketentuan umum, standar biaya umum TA 2022, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Badan kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahunn 1959; UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Mencabut Peraturan Bupati No 16 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas
susunan organisasi-tugas dan fungsi-tata kerja-rumah sakit
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2021/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Organisasi Umum Daerah Muara Beliti pada Dinas kesehatan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah a. bahwa bedasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Unit Orgainsasi yang bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian; b. bahwa Penataan Kelembagaan UPT RSUD Muara Beliti telah sesuai dengan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan No 061/2659/VII/2020 Perihal Penataan Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati NO 58 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi bersifat khusus Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit non struktural, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Mencabut Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 27 Tahun 2021
susunan organisasi-tugas dan fungsi-tata kerja-rumah sakit
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2021/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Dr.Sobirin Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangakt Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Unit Organisasi yang bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian; b, bahwa penataan Kelembagaan UPT RS Dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas telah sesuai dengan Surat Rekomendasi Gubernur Sumater Selatan No 061/2659/VII/2020 Perihal Penataan Kelembangaan UPT RSUD; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi bersifat Khusus Rumah Sakit Dr. Sobirin pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 58 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit, Dr. Sobirin pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas, Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit non struktural, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021-2026.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No: PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Uman Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupatan dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah serta Unit Kerja Mandiri dibawahnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021-2026;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No. PER/09/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No PER/20/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang penetapan indikator kinerja utama pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021-2026, Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang selanjutnya disebut IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, dasar kegunaan, penetapan, pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati No 38 Tahun 2020, tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas; b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Visi dan Misi Bupati Musi Rawas, maka Peraturan Bupati No 38 Tahun 2020 tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, perlu diadakan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 38 Tahun 2020 tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 38 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Nilai Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah Sinergi, Inovatif, Akuntabel dan Profesional yang disingkat "SIAP".
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
Mengubah Peraturan Bupati No 38 Tahun 2020 tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
HAK KEUANGAN-hak ADMINISTRATIF-dewan perwakilan rakyat daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2021/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta kinerja PImpinan dan Anggota Dewas Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu dilakukan penyesuaian hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati No 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Musi Rawas,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang pengesahan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 No 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 050-3708; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kebupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengesahan rencana kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, Rencana Kerja yang selanjutnya disebut RENJA adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, pengesahan rencana kerja perangkat daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2021
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pembangunan
pedoman-administrasi-pelaksanaan pengendalian-kegiatan pembangunan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2021/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Pembangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. Bahwa dalam rangka penyeragaman pelaksanaan Pedoman Administrasi Pelaksanaan dan pengendalian Kegiatan Pembangunan di Kabupaten dan efisiensi Pembangunan, diperlukan pedoman secara menyeluruh bagi Perangkat Daerah dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 8 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman administrasi pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas, Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen berupa monitoring, pengawasan, dan tindak lanjut yang dimaksudkan untuk menjadi agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pedoman administrasi pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pembangunan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat