Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan Perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah kabupaten, penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD, BLUD, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
134 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Pemuda
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: a. Bahwa dalam rangka mewujudkan permbangunan kepemudaan, diperlukan pemuda yang berpotensi, beriman, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, serta mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah; b. bahwa potensi dan peran pemuda tersebut perlu dikembangkan melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam satu kesatuan, pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan; c. bahwa Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kebupaten Layak Pemuda;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahn 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kabupaten Layak Pemuda, Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, perencanaan, pembangunan kepemudaan, prasarana dan sarana, organisasi dan satuan tugas kepemudaan, pencatatan dan pelaporan, penghargaan, kerja sama dan kemitraan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2021
PERDA Kab. Musi Rawas No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2008; PERPRES No 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No 86 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Musi Rawas untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2021 sarnpai dengan Tahun 2026. Diatur mengengai ketentuan umum, materi muatan dan fungsi RPJMD, sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 8 ayat (1), yaitu pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan, dan Pasal 9 ayat (3) bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020-2025, Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negera serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawa, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, ruang lingkup, dan jangka waktu perencanaan, prinsip, visi, misi, tujuan dan sasaran, pembangunan destinasi pariwisata, KSPK dan KPPK, pembangunan industri pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, pelaksanaan dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015-2025
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021
PERDA Kab. Musi Rawas No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - Bahwa Tata cara pencalonan,Pemilihan ,Pengangjkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan,Pemilihan ,Pengangjkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Bahwa untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 128/PUUXIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan kepala desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Thaun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa Maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan ,pemilihan ,pengkatan ,pelantikan dan pemberhentian Kepala desa perlu di adakan perubahan
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat(6) ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU NO 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU NO 11 Tahun 2020;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 38 Tahun 2017;Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri NO 65 Tahun 2017;Permendagri No 82 thaun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;Permendagri No 110 Tahun 2016;Perda No 12 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2017
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah ; Peraturan Daerah Tentang Perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan ,Pemilihan ,Pengangkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Dengan Berlakunya peraturan Daerah ini ,maka peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata cara pengangkatan penjabat kepala desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 47 ayat (2) UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Sampah
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 33 Tahun 2004;UU No 18 Tahun 2008;UU No 32 Tahun 2009;UU NO 1 Tahun 2011;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 27 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 205 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;PP No 79 Tahun 2005;PP No 18 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 TAhun 2019;PP No 81 Tahun 2012;Pemendagri No 33 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup No 16 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup No 13 Tahun 2012;Peraturan Menteri Perkerjaan Umum No 03/PRT/M/2013;Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup dan Kehutanan No P.10 /Menlhk/Setjen/Plb.0/4/2018;Perda No 20 Tahun 2014;Perda No 2 Tahun 2013;Perda No 9 Tahun 2008;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum,Ruang lingkup,Asas dan tujuan,Tugas dan wewenang pemerintahan Daerah Hak dan Kewajiban,Perizinan,Penyelengaraan Pengelolaan Sampah,Pembiayaan dan Kompensasi,Sistem Informasi,Peran Masyarakat,Larangan,Lembaga Pengelola,Insentif dan Disinsentif,Kerja sama dan kemitraan,Retribusi,Pembinaan dan Pengawasan ,Pengawasan,Sanksi Administrasf,Penyidikan,Ketentuan Pidana,Pelaporan,Ketentuan Peralihan Ketentua Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 hlm, penjelasan : 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan, pelaksabaab pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kearsipan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung dengan tata kelola yag andal dan ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Penyelenggaraan Kearsipan di Tingkat Kabupaten merupakan tanggung jawab Bupati sesuai kewenangannya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2012; PERKA ARSIP No. 24 Tahun 2012; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, asas, ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, autentikasi arsip, layanan kearsipan, pengendalian dan pengawasan, organisasi profesi dan peran aktif masyarakat, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan pelaksana atas peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diundangkan peraturan daerah ini.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan PERDA No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas. Dikarenakan adanya penyesuaian dengan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Perda No. 10 Tahun 2016 perlu diadakan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Mengubah PERDA No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 05 Tahun 2019
PEMBENTUKAN -PERUSAHAAN - PERSEROAN - DAERAH - MUSI - RAWAS - SEMPURNA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, L.D.2019/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan
Perusahaan
Perseroan
Daerah
Musi Rawas
Sempurna
ABSTRAK:
Bahwa untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal
4 ayat
dan
ayat
(2)
Peraturan
Pemerintah
nomor
54
Tahun
2017
tentang
Badan
Usaha
Milik Daerah
peraturan
Daerah
tentang
pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan terbatas Musi Rawas Sempurna
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 40 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 54 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 37 Tahun 2018
Pembentukan Dan Tempat
Kedudukan,Jenıs Kegıatan Usaha , Mıtra Kerjasama,Hubungan Kerja Pemerıntah
Kabupaten Dengan
Perseroan,Modal Dan Saham,Organ Perseroan,Karyawan
Perseroan,Tata Kelola
Perusahaan
Yang
Baık,Rencana
Kerja,
Iaporan
Tahunan Laba
Satuan
Pengawas
Intern,
Komıte
Audıt, Dan Komıte
Iaın Penilaian
Tıngkat
Kesehatan,
Restrukturısası, Prıvatısası
Penggabungan,
Peleburan, Pengambılan, Dan
Pemısaha ,Pemerıksaan Terhadap Perseroan Pembubaran
Dan Likuıdası
Perseroan Perseroan ,Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 03 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH -TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, L.D.2019/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan
Dan Belanja
Daerah
Tahun Anggaran
2018
ABSTRAK:
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan
Pasal 320 ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan
Daerah sebagaimala
telah diubah
beberapa
kali terakhir dengan Undang-Unda-ng
Nomor 9
Tahun 2015
tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-
Undang
Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahart
Daerah,
Kepala Daerah menyampaikar
Rancangan
Peraturan Daerah
tentang Pertanggungiawaban
Pelalsanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan
dilampiri laporaa keuangan
yang
telah diperiksa oleh
Badan
Pemeriksa Keuangan
paling
lambat
6
(enam)
bu.lan
setelah tahun anggaran berakhir;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaiimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015
Penetapan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggujawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) sebagai rincian lebih lanju dari pertangung jawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
9 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat