PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - DAN - TATA KERJA
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1993/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebakaran Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Daerah Tingkat II Musi Rawas bahwa berdasarkan tingkat penduduk semakin bertambah dan semakin luasnya pembangunan (bangunan-bangunan yang bertingkat dan bangunan bangunan yang sudah tua). Serta meningkatnya kebutuhan akan penerangan listrik di Daerah Kabupaten Musi Rawas, untuk itu kemungkinan akan timbulnya bahaya kebakaran yang dapat terjadi setiap waktu;
untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan yang berhasil guna dan berdaya guna, dalam rangka usaha untuk menjaga dan mencegah serta menanggulangi akan terjadinya bahaya kebakaran, dipandang perlu membentuk Dinas Kebakaran Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas;
UU No 5 Tahun 1974 ;UU No 28 Tahun 1959; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Pebruari 1993 No
061.1/548/SJ ;Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal
19 April 1993 No 061.1/01985/XII/93 ;
Dalam Peraturan Daerah ini ialah dibentuk Dinas Kebakaran di Daerah dengan maksud dan
tujuan :
a. Untuk melaksanakan usaha penanggulangan bahaya kebakaran.
b. Untuk memberikan perlindungan dan perasaan aman kepada masyarakat serta
memberikan penyuluhan tentang tata cara penanggulangan secara dini, baik
mengenai keselamatan jiwa termasuk harta benda pada waktu terjadinya bahaya
kebakaran
Susunan Organisasi Dinas Kebakaran terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sub. Bagian Tata Usaha
c. Seksi Pemadaman dan Pencegahan
d. Seksi Sarana dan Laboratorium
e. Kepala Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1993.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Musi Rawas No.7 tahun 1990 tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dibidang pembangunan serta dalam
rangka meningkatkan Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna maka dipandang perlu kepada masyarakat pemakai jasa ketata usahaan dikenakan Uang Leges
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 tahun 1990
untuk mengadakan perubahan tentang besar tarif Leges yang baru
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan serta situasi
keuangan dewasa ini
Dalam peraturan ini adalah UU No 5 Tahun 1974;UU No 28 Tahun 1959;UU No 15 drt Tahun 1957;UU No 8 Tahun 1987;Perda No 7 Tahun 1990;
Dalam Peraturan Daerah ini Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 tahun 1990
tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas yang
disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
tanggal 19 Pebruari 1991 Nomor 136/SK/IV/1991 dan di Undangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 8 pada tanggal 23 Maret 1991
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 1993.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Menyimpan Barang dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pengamatan masih banyak terdapat pengusaha-pengusaha yang menyimpan dan menimbun barang barang persediaan dagangannya dalam suatu ruangan tidak pada
tempat usaha yang telah diizinkan kepadanya bahwa sejalan dengan hal tersebut diatas, perlu adanya
pembinaan terhadap pengusaha-pengusaha tersebut untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan dalam berusaha
Dalam Peraturan Daerah ini adalah : UU No 5 Tahun 1974 ;UU No 28 Tahun 1959;UU Gangguan (Hinder Ordonanitie) Stbl Tahun 1926 ;UU No 12 Drt tahun 1957;Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas No 6 Tahun 1990; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas No 7 Tahun 1990 ;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain ;Pasal 2 Objek Izin Tempat Penyimpanan Barang adalah semua tempat dan atau ruanganbukan tempat usaha yang digunakan untuk menyimpan atau menimbun barang persedian dagangan di Daerah.Pasal 6
Surat Izin ini akan dikeluarkan apabila :
a. Bupati Kepala Daerah memandang bahwa tempat tersebut tidak memenuhi syarat
sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan barang dan membahayakan pihak
lain.
b. Lokasi/tempat yang dimohonkan tidak sesuai dengan keindahan kota.
c. Tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini.
Pasal 7
(1) Setiap pemberian izin dan pembaharuan izin, kepada pengusaha yang bersangkutan
dikenakan pembayaran biaya perizinan dan uang leges yang besarnya sebagai
berikut :
a. Biaya Perizinan sebesar….. Rp. 15.000,-
b. Uang Leges sebesar…….. Rp. 5.000,-
(2) Pembayaran dilakukan secara tunai dan disetorkan langsung ke Kas Daerah.
(3) Bukti Penyetoran sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini berlaku juga sebagai bukti
pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1991.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 10 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 16 Tahun 1990 tentang Izin Bangunan dan Penentuan Sempadan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Musi Rawas Nomor 16 Tahun 1990 tentang Izin Bangunan dan Sempadan dalam Kabupaten Daerah tingkat II Musi Rawas yang telah disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 412/SK/IV/1991 tanggal 4 Juni
1991 dan diundangkan tanggal 12 Juli 1991 dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Musi Rawas Nomor 13 Seri B Nomor 6, perlu diadakan perobahan dan penyempurnaan dan
penambahan 2 (dua) Bab tentang Partisipasi Masyarakat yang meliputi kegiatan Gotong Royong dan Tebas Bayang dan Bab mengenai Sanksi-sanksi
Dalam Peraturan ini adalah ;UU No 5 Tahun 1974;UU No 5 Tahun 1974;UU No 12 Drt tahun 1957;Permendagri No 8 Tahun 1983;Perda No 16 Tahun 1990;
Dalam Peraturan Daerah ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 16 Tahun 1990
tentang Izin Bangunan dan Sempadan dalam Kabupaten Daerah tingkat II Musi Rawas
yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan Nomor 412/SK/IV/1991 tanggal 4 Juni 1991 dan diundangkan tanggal
12 Juli 1991 dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Musi Rawas Nomor
13 Seri B Nomor 6 dirobah untuk pertama kalinya sebagai berikut :
A. BAB I Pasal 1 ditambah huruf f dan g baru dan harus dibaca sebagai berikut :
f. Kepala Desa adalah Kepala Desa dalam Kabupaten Daerah tingkat II Musi
Rawas.
g. Gotong Royong adalah Bentuk kerjasama yang spontan dan membudaya serta
mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela antara warga Desa
dengan Pemerintah Desa.
Sempadan pagar minimal berjarak 1 meter dibelakang batas Daerah Milik Jalan untuk
yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Jjalan Pprotokol dan Jalan Utama.
C. BAB III dirobah dan harus dibaca sebagai berikut :
BAB III
PARTISIPASI
Pasal 8
Kepada Kepala Desa dan Kelurahan, dengan pimpinan Camat atau Kepala Perwakilan
Kecamatan masing-masing secara bersama-sama dengan para pemakai jalan
masyarakat di wilayah kerjanya baik dalam Desa maupun diluar Desa wajib :
a. Melakukan pembersihan parit/dorong-gorong yang tersumbat dan atau rusak ringan
atau membuat parit ditempat-tempat yang rawan dimusim hujan sehingga tidak ada
air yang tergenang di Jalan.
b. Melakukan Tebas Bayang/memotong tumbuh-tumbuhan yang terdapat dikiri jalan
(Daerah milik jalan) sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terutama ditempattempat
tertentu atau sewaktu-waktu bila diperlukan ddengan gotong royong atau
dengan cara lain, sehingga tidak menghalangi pandangan pemakai jalan yang
menggunakan kendaraan.
Pasal 9
Pelaksanaan kebersihan dan perbaikan serta Tebas Bayang dimaksud Pasal 8 huruf a
dan b Peraturan Daerah ini, bagi jalan yang terletak diantara 2 (dua) Desa dilakukan
oleh Desa-desa yang bersangkutan dengan penentuan wilayah kerjanya masing-masing
desa ditentukan oleh Camat atau Kepala Perwakilan Kecamatan setelah bermusyawarah
dengan masing-masing Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
Pasal 10
Kepala Desa/Kelurahan, Camat dan Kepala Perwakilan Kecamatan diwilayah masing masing
wajib mengadakan pengawasan dan pencegahan terhadap kendaraankendaraan/pemakai
jalan yang melampaui tekanan Gandar sesuai dengan kelas jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1992.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 1991
PENYISIHAN - PENERIMAAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1991/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Musi Rawas untuk Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II kepada Pemerintah Desa dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta pemberian sumbangan/bantuan dan pemberian sebagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada Pemerintah Kelurahan
melalui penyisihan sebagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat
II Musi Rawas;
UU No 5 Tahun 1974 ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 5 Tahun 1979 ;UU No 12 Tahun 1985 ;PP No 47 Tahun 1985;Permendagri No 3 Tahun 1982;Permendagri No 8 Tahun 1982;Permendagri No 4 Tahun 1985;Kepmendagri No 49 Tahun 1990;Kepmendagri No 98 Tahun 1990;intruksi mendagri No 40 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini adalah Besarnya pajak Bumi dan Bangunan yang di serahkan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan .Penerimaaan Bumi dan Bangunan Daerah, disisihkan sebesar 10 % (sepuluh
prosent) dan diberikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sebagai
subsidi/sumbangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dan
Pemerintah Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1992.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1991
PEMBERIAN - SEBAGIAN - HASIL- PENERIMAAN - PAJAK- DAN - RETRIBUSI
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1991/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990 tentang Pemberian sumbangan dan bantuan serta
pemberian sebagian hasil pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta pemberian sumbangan/bantuan dan pemberian sebagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada Pemerintah Kelurahan,
maka dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan, perlu diberikan sebagian hasil pajak dan retribusi
kepada Pemerintah Desa;
Dalam Peraturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Drt Tahun 1957;UU No 11 Drt Tahun 1957;UU No 5 Tahun 1979;Permendagri No 1 Tahun 2982;Permendagri No 8 Tahun 2982;Permendagri No 2 Tahun 2991;Kepmendagri No 50 Tahun 1990;Kepmendagri No 98 Tahun 1990;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Sebagian hasil penerimaaan pajak daerah dan retribusi daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, diberikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah
Kelurahan. Bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa dan
Pemerintah Kelurahan dimaksud ayat (1) pasal ini adalah sebesar 10 % (sepuluh
prosent) dari realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Pemberian sebagian hasil penerimaan Pendapatan Asli Daerah dimaksud ayat (2)
pasal ini, ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun
Anggaran. Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebagian hasil penerimaannya
diserahkan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sebagaimana dimaksud
Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :
1. Pajak Daerah :
a. Pajak Potong Hewan.
b. Pajak Pembangunan I.
c. Pajak Radio.
d. Pajak Bangsa Asing.
e. Pajak Kendaraan Tidak Bermotor.
f. Pajak tontonan dan Pajak atas penyewaan kaset video.
g. Pajak Reklame.
h. Pajak Penerangan Jalan.
i. Pajak pendaftaran perusahaan.
j. Pajak pengusahaan kandang ternak babi.
2. Retribusi Daerah :
a. Retribusi biaya Perizinan Tempat Usaha.
b. Retribusi leges
c. Retribusi penggilingan padi/huller
d. Retribusi pengairan tekhnis
e. Retribusi izin usaha angkutan umum
f. Retribusi terminal pool penjualan karet
g. Retribusi parkir h. Retribusi lalu lintas hewan ternak
i. Retribusi izin trayek
j. Retribusi keur hewan
k. Retribusi terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 1992.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengusahaan dan Pengelolaan serta Retribusi Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 1987, telah diserahkan
sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dalam bidang kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan khususnya untuk Musi Rawas pelaksanaannya telah diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 08 Tahun 1987 tanggal 19 Agustus 1987 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dalam bidang kepariwisataan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dan untuk meningkatkan pembangunan dan pembinaan serta pengembangan kepariwisataan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kepariwisataan kepada masyarakat, baik untuk wisatawan nusantara maupun wisatawan asing (mancanegara), perlu adanya dana yang dihimpun secara menyeluruh dan terpadu dari segala pihak
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1969, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor Km.70/Pw-105/MPPT-85, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 1987, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 1987, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 08 Tahun 1987, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1988
Dalam peraturan ini diatur mengenai ruang lingkup usaha rekreasi dan hiburan umum, bentuk usaha dan permodalannya, penjabaran rincian pengusahaannya, kewajiban usaha, izin usaha, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang pernah dikeluarkan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaanya
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lelang Lebak Lebung dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 5 Nopember 1982 Nomor 705/Kpts/II/1982 tentang Pelimpahan Wewenang Pelaksanaan Lelang Lebak Lebung kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, maka Wewenang Pelaksanaan Lelang Lebak Lebung telah dilimpahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Propinsi Sumatera Selatan termasuk Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dan pengaturan pelelangan Lebak Lebung di Desa-desa dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dipandang perlu untuk diseragamkan guna untuk memudahkan melakukan pembinaan yang efektif sehingga dapat dicapai produksi yang optimal dengan tetap mempertahankan kelestarian Sumber Daya Alam
UU Nomor 5 Tahun 1974, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 4 Tahun 1982, UU Nomor 9 Tahun 1985, PP Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1974, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1982, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1983, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 1984, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 3 Tahun 1982
Dalam peraturan ini diatur mengenai ruang lingkup lelang dan lebak lebung, rincian objek dan tata cara lelang, rincian dan besaran tarif retribusi, rincian mengenai kewajiban pengemin (pemenang lelang) dan larangan terhadap pengemin, penjabaran mengenai perlindungan atas hak pengemin, pembagian hasil lelang dan ketentuan pidana serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
tidak ada
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaanya
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa secara Mutatis Mutandis terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah No.3 Tahun 1991 untuk lebih meningkatkan sistim pelaksanaan penagihan pajak dan retribusi daerah secara berdaya guna dan berhasil guna serta dalam rangka menegakkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas yang mengatur pajak dan retribusi daerah, maka kepada para wajib pajak dan retribusi yang lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya, perlu
dilakukan penagihan dengan Surat Paksa; secara mutatis mutandis Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagai Undang-undang, terhadap penagihan Pajak dan Retribusi Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Adalah :UU No.5 Tahun 1974;UU No.28 Tahun 1959;UU No.11 Drt Tahun 1957;UU No.12 Drt Tahun 1957;UU No.27 Drt Tahun 1957
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa secara Mutatis Mutandis terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas.Pasal 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagai Undang-undang, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penagihan pajak dan retribusi daerah dengan Surat Paksa di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kecuali ketentuan BAB III tentang Penyanderaan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 1 Desember 1975 Nomor 04 Tahun 1975 tentang Sandera (Gijzeling).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa kekayaan intelektual yang berasal dari daya cipta, rasa dan karsa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, sastra, paten, peranan merek dan indikasi geografis menjadi sangat penting dalam persaingan usaha yang sehat untuk bersaing di dalam negeri maupun di luar negeri serta untulc meningkatan pelayanan terhadap hasil kreatifitas dan daya cipta yang bernilai ekonomis yang dapat memajukan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 31 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2014; UU No 13 Tahun 2016; UU No 20 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 56 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang menimbulkan atan lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karenanya yang dapat berupa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap produktivitas, kreativitas dan lnovasi Kekayaan Intelektu.al masyarakat Kabupaten Musi Rawas melalui pencatatan dan pendaftaran Karya lntelektual masyarakat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kekayaan Intelektual; Perlindungan; Inventarisasi Kekayaan Intelektual; Fasilitasi Pendaftaran; Pemeliharaan dan Larangan; Sentra Kekayaan Intelektual; Kerjasama; Sistem Informasi; Pertisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat