Dalam Peraturan Daerah ini ialah dibentuk Dinas Kebakaran di Daerah dengan maksud dan tujuan : a. Untuk melaksanakan usaha penanggulangan bahaya kebakaran. b. Untuk memberikan perlindungan dan perasaan aman kepada masyarakat serta memberikan penyuluhan tentang tata cara penanggulangan secara dini, baik mengenai keselamatan jiwa termasuk harta benda pada waktu terjadinya bahaya kebakaran Susunan Organisasi Dinas Kebakaran terdiri dari : a. Kepala Dinas b. Sub. Bagian Tata Usaha c. Seksi Pemadaman dan Pencegahan d. Seksi Sarana dan Laboratorium e. Kepala Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat