Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 10 Tahun 1991

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 16 Tahun 1990 tentang Izin Bangunan dan Penentuan Sempadan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 16 Tahun 1990 tentang Izin Bangunan dan Sempadan dalam Kabupaten Daerah tingkat II Musi Rawas yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 412/SK/IV/1991 tanggal 4 Juni 1991 dan diundangkan tanggal 12 Juli 1991 dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Musi Rawas Nomor 13 Seri B Nomor 6 dirobah untuk pertama kalinya sebagai berikut : A. BAB I Pasal 1 ditambah huruf f dan g baru dan harus dibaca sebagai berikut : f. Kepala Desa adalah Kepala Desa dalam Kabupaten Daerah tingkat II Musi Rawas. g. Gotong Royong adalah Bentuk kerjasama yang spontan dan membudaya serta mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela antara warga Desa dengan Pemerintah Desa. Sempadan pagar minimal berjarak 1 meter dibelakang batas Daerah Milik Jalan untuk yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Jjalan Pprotokol dan Jalan Utama. C. BAB III dirobah dan harus dibaca sebagai berikut : BAB III PARTISIPASI Pasal 8 Kepada Kepala Desa dan Kelurahan, dengan pimpinan Camat atau Kepala Perwakilan Kecamatan masing-masing secara bersama-sama dengan para pemakai jalan masyarakat di wilayah kerjanya baik dalam Desa maupun diluar Desa wajib : a. Melakukan pembersihan parit/dorong-gorong yang tersumbat dan atau rusak ringan atau membuat parit ditempat-tempat yang rawan dimusim hujan sehingga tidak ada air yang tergenang di Jalan. b. Melakukan Tebas Bayang/memotong tumbuh-tumbuhan yang terdapat dikiri jalan (Daerah milik jalan) sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terutama ditempattempat tertentu atau sewaktu-waktu bila diperlukan ddengan gotong royong atau dengan cara lain, sehingga tidak menghalangi pandangan pemakai jalan yang menggunakan kendaraan. Pasal 9 Pelaksanaan kebersihan dan perbaikan serta Tebas Bayang dimaksud Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Daerah ini, bagi jalan yang terletak diantara 2 (dua) Desa dilakukan oleh Desa-desa yang bersangkutan dengan penentuan wilayah kerjanya masing-masing desa ditentukan oleh Camat atau Kepala Perwakilan Kecamatan setelah bermusyawarah dengan masing-masing Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan. Pasal 10 Kepala Desa/Kelurahan, Camat dan Kepala Perwakilan Kecamatan diwilayah masing masing wajib mengadakan pengawasan dan pencegahan terhadap kendaraankendaraan/pemakai jalan yang melampaui tekanan Gandar sesuai dengan kelas jalan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 16 Tahun 1990 tentang Izin Bangunan dan Penentuan Sempadan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
18 Januari 1992
Tanggal Pengundangan
06 Februari 1992
Tanggal Berlaku
06 Februari 1992
Sumber
LD.1991/NO.10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 871 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan