Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta berorientasi kepada pelayanan umum, perlu adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab; Sehubungan dengan hal tersebut, dan dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan Keuangan Daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik serta sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 194 UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 151 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005, dan Pasal 330 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Keppres No. 42 Tahun 2002; Keputusan Mendagri No. 152 Tahun 2004; Permendagri No. 12 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 12 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; azas umum dan struktur APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; serta pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
94 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2021
PERDA Kab. Musi Rawas No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2008; PERPRES No 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No 86 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Musi Rawas untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2021 sarnpai dengan Tahun 2026. Diatur mengengai ketentuan umum, materi muatan dan fungsi RPJMD, sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2019
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 49 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian di Kabupaten Musi rawas Peraturan Bupati Musi Rawas No 96 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Premi Asuransi Pertanian di Kabupaten Musi Rawas.
Mengubah :
Peraturan Bupatı Musı Rawas Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Standar Bıaya Pemerıntah Kabupaten Musı Rawas Tahun Anggaran 2019
PERUBAHAN ATAS - PERATURAN BUPATI MUSI RAWAS - NOMOR 96 TAHUN 2018 - TENTANG - STANDAR BIAYA PEMERINTAH - KABUPATEN - MUSI RAWAS TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan
Atas
Peraturan
Bupatı
Musı
Rawas
Nomor
96
Tahun
2018 Tentang
Standar
Bıaya
Pemerıntah
Kabupaten
Musı
Rawas
Tahun
Anggaran
2019
ABSTRAK:
bahwa
Standar
Biaya
Pemerintah
Kabupaten
Musi Rawas telah
ditetapkall
dengan
Peraturan
Bupati
Musi
Rawas Nomor
96 Tahur
2018 tetang
Standar
Biaya
Pemerintah
Kabupaten
Musi
Rawas Tahun
Anggaran
2019 bahwa untuk
menindakianjuti
Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor l3O
Tahun
2018 tentang
Kegiatan
Pembangunan
Sarana
dan
Prasarara
Kelurahan dan
Pemberdayaal
Masyarakat
di
Kelurahan,
maka
perlu
diadakan
perubahan;
Peraturan
Bupati Nomor
96 Tahun 2O18
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah
diubah
beberapakali terakhir
dengan UU
No
9 Talun 2015;PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 60 Tahun 2008;PP No 71 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa
kali terakhir dengan
Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 55 Tahun 2008;Permendagri No 64 Tahun 2013;Permendagri No 38 Tahun 2018;Permendagri No 130 Tahun 2018;Perda No 7 Tahun 2008;
Beberapa ketentuan
dalam Peraturan
Bupati
Musi Rawas Nomor
96 Tahun
2018 tentang
Standar
Biaya Pemerintah
Kabupaten
Musi Rawas
Tahun
Anggaran
2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1991
PEMBERIAN - SEBAGIAN - HASIL- PENERIMAAN - PAJAK- DAN - RETRIBUSI
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1991/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990 tentang Pemberian sumbangan dan bantuan serta
pemberian sebagian hasil pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta pemberian sumbangan/bantuan dan pemberian sebagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada Pemerintah Kelurahan,
maka dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan, perlu diberikan sebagian hasil pajak dan retribusi
kepada Pemerintah Desa;
Dalam Peraturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Drt Tahun 1957;UU No 11 Drt Tahun 1957;UU No 5 Tahun 1979;Permendagri No 1 Tahun 2982;Permendagri No 8 Tahun 2982;Permendagri No 2 Tahun 2991;Kepmendagri No 50 Tahun 1990;Kepmendagri No 98 Tahun 1990;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Sebagian hasil penerimaaan pajak daerah dan retribusi daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, diberikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah
Kelurahan. Bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa dan
Pemerintah Kelurahan dimaksud ayat (1) pasal ini adalah sebesar 10 % (sepuluh
prosent) dari realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Pemberian sebagian hasil penerimaan Pendapatan Asli Daerah dimaksud ayat (2)
pasal ini, ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun
Anggaran. Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebagian hasil penerimaannya
diserahkan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sebagaimana dimaksud
Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :
1. Pajak Daerah :
a. Pajak Potong Hewan.
b. Pajak Pembangunan I.
c. Pajak Radio.
d. Pajak Bangsa Asing.
e. Pajak Kendaraan Tidak Bermotor.
f. Pajak tontonan dan Pajak atas penyewaan kaset video.
g. Pajak Reklame.
h. Pajak Penerangan Jalan.
i. Pajak pendaftaran perusahaan.
j. Pajak pengusahaan kandang ternak babi.
2. Retribusi Daerah :
a. Retribusi biaya Perizinan Tempat Usaha.
b. Retribusi leges
c. Retribusi penggilingan padi/huller
d. Retribusi pengairan tekhnis
e. Retribusi izin usaha angkutan umum
f. Retribusi terminal pool penjualan karet
g. Retribusi parkir h. Retribusi lalu lintas hewan ternak
i. Retribusi izin trayek
j. Retribusi keur hewan
k. Retribusi terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 1992.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan
ABSTRAK:
Retribusi pasar ikan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan. Berdasarkan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 505/ KPTS/ III/2016 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Dengan telah disyahkannya UU RI No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk memungut retribusi Izin Usaha Industri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1982; UU No.5 Tahun 1984; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Retribusi Izin Industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; SYarat-Syarat Perizinan; Prinsip dan Sasaran Retribusi; Cara Perhitungan Pembayaran; serta Wilayah Pemungutan. Selain itu, diatur pula mengenai Masa Retribusi saat Retribusi Terutang; Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; serta Masa Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Musi Rawas No.7 tahun 1990 tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dibidang pembangunan serta dalam
rangka meningkatkan Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna maka dipandang perlu kepada masyarakat pemakai jasa ketata usahaan dikenakan Uang Leges
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 tahun 1990
untuk mengadakan perubahan tentang besar tarif Leges yang baru
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan serta situasi
keuangan dewasa ini
Dalam peraturan ini adalah UU No 5 Tahun 1974;UU No 28 Tahun 1959;UU No 15 drt Tahun 1957;UU No 8 Tahun 1987;Perda No 7 Tahun 1990;
Dalam Peraturan Daerah ini Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 tahun 1990
tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas yang
disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
tanggal 19 Pebruari 1991 Nomor 136/SK/IV/1991 dan di Undangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 8 pada tanggal 23 Maret 1991
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 1993.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; Perppu No. 49 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedaluwarsa, tata cara penghapusan piutang PBB P2 kedaluwarsa, penatausahaan, kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga
Di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Bahwa pusat Pembelajaran Keluarga merupakan unit layanan bagi keluarga yang tidak mengalami masalah kekerasan, berdasarkan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar yang melingkupi sub urusan kualitas keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa keli telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan layanan pusat pembelajaran keluarga di Kabupaten Musi Rawas, berbentuk layanan satu pintu keluarga berbasis hak anak sebagai upaya untuk menyatukan dua kekuatan antara tanggung jawab orang tua dan kewajiban negara untuk membantu mengatasi
permasalahan keluarga. Selain itu juga diatur mengenai tujuan dan sasaran, prinsip pengembangan, mekanisme layanan, pembentukan dan pengembangan, tugas dan tanggung jawab dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2022
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN-PEGAWAI NEGERI SIPIL-PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2022/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas; serta bahwa dikarenakan belum siapnya aplikasi e-Rk Kabupaten Musi Rawas serta adanya saran dan masukan dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan agar mengatur Kelas Jabatan dalam Peraturan Bupati, maka Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 30 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; serta Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan antara lain parameter penetapan besaran TPP, instrumen penghitungan TPP dan perekaman kehadiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat