Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2003

Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, usaha ketenagalistrikan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, rencana umum ketenagalistrikan daerah, pembangunan kelistrikan daerah, penerimaan daerah, lingkungan hidup dan keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan, inspektur ketenagalistrikan, penyelidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2003
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2003
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2003
Sumber
LD.2003/NO.8 SERI E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan