Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2003

Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Izin Usaha Pertambangan Bahan Golongan C dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Izin Usaha Pertambangan; Syarat-Syarat Perizinan; Izin Usaha Pertambangan Umum; Berakhirnya Izin; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin; serta Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan IUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2003
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2003
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2003/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 836 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan