Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Izin Usaha Pertambangan Bahan Golongan C dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Izin Usaha Pertambangan; Syarat-Syarat Perizinan; Izin Usaha Pertambangan Umum; Berakhirnya Izin; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin; serta Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan IUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat