pajak-penerangan-jalan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2003/NO.1 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Penerangan Jalan merupakan kewenangan Kabupaten/Kota yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
- Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Perda No. 4 Tahun 1998.
- Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan tentang ketentuan umum, dasar pengenaan pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
- 5 hlm
|