Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (Persero) Multi Propita Silampari
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 84 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dinnyatakan Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undagan dan pembentukannnya diatur dengan Peraturan Daerah;
Dalam peraturan Daerah ini Adalah UU No 28 Tahun 1959;UU No 1 Tahun 1995;UU No 22 Tahun 1999;permendagri No 1 Tahun 1983;permendagri No 1 Tahun 1984;Kepmendagri No 536-666 Tahun 1981;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Perseroan ini berkantor pusat di ibu Kota Kabupaten Musi Rawas dan
Dapat mendirikan cabang-cabang diluar wilayah Kabupaten Musi Rawas yang dianggap perlu.Perseroan ini bergerak dalam bidang lapangan usaha
a Jasa Konstruksi;
b Jasa Konsutasi;
c Minnyak dan Gas Bumi;
d. Perdagangan dan Indusri;
Untuk bidang usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan
dalam lingkup dan nilai pekerjaan sebagai berikut:
a. Jasa Konstruksi, dapat menangani pekerjaan dalam berbagai
sub bidang dengan nilai pekerjaan Rp. 3.000.000.000,- ( tiga
milyar rupiah) keatas
b. Jasa Konsultasi, dapat menangani pekerjaan dengan nilai
pekerjan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) keatas.
c. Minyak dan Gas Bumi, bergerak dalam sub bidang pekerjaan
- Eksplorasi.
- Eksploitasi.
- Pengolahan.
- Pengangkutan.
- Pemasaran.
d. Bidang usaha perdagangan dan industri, bergerak dama sub
bidang pengadaan aspal dan selanjutnnya serta pabrikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2002.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2022
PENJABARAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 55 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022; serta dikarenakan adanya kondisi tertentu yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas berupa pergeseran antar organisasi, pergeseran antar unit organisasi, pergeseran antar program, pergeseran antar kegiatan, pergeseran antar sub kegiatan, pergeseran antar kelompok, perg eseran an tar jenis, pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama, pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama, pergeseran atas uraian dari sub rincian objek, anggaran kas, maka Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 55 Tahun 2021 perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2020; UU No 6 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan No 10/PMK.02/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No 139 /PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan No 60/PMK.02/2021; Peraturan Menteri Keuangan No 116/PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Keuangan No 117 /PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Keuangan No 119/PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Keuangan No 123/PMK.02/2021; Peraturan Menteri Keuangan No 160/PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Keuangan No 190/PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Keuangan No 218/PMK.02/2021; Peraturan Menteri Keuangan No 219/PMK.02/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan No 2/PMK.07 /2022; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 55 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati No 2 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah beberapa ketentuan serta lampiran dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.1 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini
sehingga perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pengaturan pajak reklame juga
memerlukan penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tersebut;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 1997;UU No 18 Tahun 1997;sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000;UU No 19 Tahun 1997;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2006;UU No 33 Tahun 2004;PP No 65 Tahun 2001;PP No 46 Tahun 2005;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK , PENYELENGGARAAN REKLAME ,DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK , WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA
PERHITUNGAN PAJAK , MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK , TATA CARA PEMBAYARAN ,TATA CARA PENAGIHAN PAJAK ,PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK ,TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
KEBERATAN DAN BANDING ,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ,KADALUARSA ,SANKSI ADMINISTRASI
PENYIDIKAN ,,KETENTUAN PIDANA , KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pelayanan Perhubungan Udara Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan peran dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan bidang perhubungan. Telah dengan diserahkannya kewenangan pembinaan bidang perhubungan pos dan telekomunikasi maka dipandang perlu untuk diatur pemberian perizinan dan pemungutan retribusinya. Oleh karena itu, perlu diatur dengan PEraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1984; UU No.15 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.84 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; PP No.37 Tahun 1985; PP No.25 Tahun 2000; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.70 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan No.20 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan No.21 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Retribusi Jasa Pelayanan Perhubungan Udara, POS dan Telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur Tarif; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; serta Wilayah Pemungutan. Selain itu, diatur pula mengenai Masa Retribusi dan saat Retribusi Terhutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; serta Kadaluarsa Penagihan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Retribusi tanda daftar perusahaan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 504/ KPTS/ III/2016 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2020
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipl Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberıan Tambahan Penghasılan Aparatur Sıpıl Negara
dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Musı Ratas
ABSTRAK:
Ketentuan Paeal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di daerah dengan peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah dan Berdasarkan ketentuan diktum Kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Taltun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pemberian Tambahal Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum dari peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan ASN Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, diatur juga prinsip Pemberian TPP, Kriteria Pemberian TPP, Tim Pelaksanaan TPP, Penetapan Besaran TPP, Penilaian Pemberian TPP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan yang dicabut yaitu PERBUP No. 37 Tahun 2015 dan PERBUP No. 11 Tahun 2017
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 06 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS - PERATURAN BUPATI - NOMOR 95 TAHUN 2018 - TENTANG - PEDOMAN - PENYUSUNAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2019/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupatı
Nomor 95 Tahun 2018
Tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah
Kabupaten Musı Rawas Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Penrusunan Anggarsn Pendapatsn
dart Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tele}t
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun
2OlA
tentang Pedoman Pen)rusunan Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
bahwa sebagai tindaklanjut
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor
13O Tahun 2018 tentang Kegiatan
Pembangunan Sarana dan
Prasarara Kelurahan dsr
Pemberdayaan
Masyarakat
di
Kelurahan, maka
perlu
dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 95
Tahun 2018 tentang
Pedornan PenJrusunan Anggaran
Pendapatan dan Bela.Ilja Daerah Kabupaten Musi
Rawas
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah
beberapakaliterakhir dengan UU
No
9 Tahun 2015 ; PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 60 Tahun 2008;PP No 71 Tahun 2010;PP No 27 Tahun 2014;PP No 16 Tahun 2018;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan
Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 55 Tahun 2008;Permendagri No 64 Tahun 2013;Permendagri No 19 Tahun 2016;Permendagri No 38 Tahun 2017;Permendagri No 130 Tahun 2018;Perda No 7 Tahun
2008;Perda No 6 Tahun 2010;Perbup No 95 Tahun 2018
Beberapa ketentuan
dalam
Peraturan Bupati Musi
Rawas Nomor 95
Tahun
2018 tentang
Pedoman
Penjrusunan Anggamn
Pendapatan dan
Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2o19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan keuangan Desa Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 252/PMK.03/2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman
Pengelolaan keuangan Desa Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban
dan pengawasan keuangan desa. Diatur pula tentang Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa diatur dengan
Peraturan Desa yang berpedoman kepada Peraturan Bupati ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Bupati.
19 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2001/NO.16 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Desa
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 107 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu untuk mengatur sumbangan pihak ketiga kepada Desa dengan perda.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, KETENTUAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN, KETENTUAN PENGELOLAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.5 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini dan oleh karena itu perlu diadakan perubahan dan penyesuaian. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai objek retribusi, golongan tempat usaha, tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2006.
Mengubah Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat