Dalam Peraturan Ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawasn Tahu Anggaran 2022, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Kabupaten dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat