Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2022

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 55 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan antara lain anggaran pendapatan daerah, anggaran pendapatan transfer, dan anggaran belanja daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 55 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
20 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2022
Tanggal Berlaku
20 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Musi Rawas No. 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan