Peraturan ini mengatur mengenai perubahan Pasal 3 tentang uraian Sumber Pendapatan Daerah, Pasal 6 tentang uraian Pendapatan dan Pasal 9 tentang Uraian Anggaran Belanja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat