Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI SOSIAL LUAR PANTI BAGI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa semakin meningkat permasalahan sosial yang berdampak sangat luas terhadap perseorangan, keluarga dan masyarakat sehingga perlu penanganan secara terpadu, terarah, komprehensif, berkelanjutan dan profesional; bahwa penyandang masalah kesejahteraan sosial berhak terhadap rehabilitasi sosial yang menjadi tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Luar Panti bagi Penyandang Permasalahan Sosial;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.4 Tahun 1979, UU No.5 Tahun 1997, UU No.39 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2009, UU No.35 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.31 Tahun 1980, PP No.25 Tahun 2011, PP No.39 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, Permensos No.08 Tahun 2012, Permensos No.16 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Ruang Lingkup, dan Sasaran; Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Luar Panti Bagi PMKS; Jejaringan Kerja; Pembiayaan; Peran Masyarakat; Evaluasi dan Supervisi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Penjelasan sebanyak 56 (lima puluh enam) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota Singkawang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU NO.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.69 Tahun 2010, PP No71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.33 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.1 Tahun 2017, Perda No.7 tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
Penjelasan sebanyak 1456 (seribu empat ratus lima puluh enam) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LOKA LATIHAN KERJA USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN TENAGA KERJA KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuem Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis atihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.61 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; kedudukan; Susunan organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tata kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Loka Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah Kota Singkawang (Berita Daerah Kota Singkawang Tahun 2010 Nomor 12 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin tersedianya informasi publik yang lengkap, akurat dan faktual serta dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, maka Pemerintah Kota Singkawang sebagai Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan layanan informasi publik sesuai kewenangannya; bahwa Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan Perindang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.43 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.61 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.3 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Akses Informasi dan Dokumentasi Publik; Hak dan Kewajiban; Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Kelengkapan PLID; Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi; Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID; Keberatan dan Sengketa Informasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Penjelasan sebanyak 23 (dua puluh tiga) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PIAGAM AUDIT INTERNAL INSPEKTORAT DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan; bahwa agar tujuan, wewenang dan tanggungjawab kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah serta agar independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis diperlukan Piagam Pengawasan Internal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Permendagri No.25 Tahun 2007, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016, Perwako No.8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Piagam Audit Internal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1867/ SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, maka perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah; bahwa sesuai angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1867/ SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, maka dalam hal ini pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan transaksi non tunai di daerah, pemerintah daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai secara bertahap dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan oleh bendahara penerimaan dan transaksi pengeluaran oleh bendahara pengeluaran yang ditetapkan oleh Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2010, Perda No.11 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.12 Tahun 2012, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Jenis Transaksi dan Pengecualian; Mekanisme Transaksi Non Tunai; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
11 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 182.1/857/SJ tanggal 18 Maret 2011 perihal Pedoman Pemberdayaan PPNS di Daerah perlu melaksanakan penegakan Peraturan Daerah; bahwa untuk mengoptimalkan dan mensinergikan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, perlu membentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Singkawang; bahw a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huru f b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.12 Tahun 2011, UU No.2 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.43 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Pp No.12 Tahun 2017, PP No.16 Tahun 2018, Kepmendagri No.06 Tahun 2003, Perada No.3 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.70 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tugas,Fungsi dan Wewenang; Organisasi dan Tata Kerja; Pengaduan; Sanksi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.62 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; kedudukan; Susunan organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tata kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Singkawang (Berita Daerah Kota Singkawang Tahun 2015 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dan disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil berupa pemberian tambahan penghasilan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, PP No.80 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria dan besaran tambahan penghasilan; Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan; Syarat Permintaan Pembayaran; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kota Singkawang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman dan 5 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2007, PP No.2 Tahun 2018, PP No.16 Tahun 2018, Perpres No.88 Tahun 2014, Permendagri No.10 Tahun 2009, Permendagri No.27 Tahun 2010, Permendagri No.40 Tahun 2011, Permendagri No.54 Tahun 2011, Permendagri No.19 Tahun 2013, Permendagri No.84 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.26 Tahun 2014, Perwako No.70 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengorganisasian; Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban; Pemberdayaan; Pembinaan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat