PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LOKA LATIHAN KERJA USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN TENAGA KERJA KOTA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2018/NO.12,LL KOTA SINGKAWANG : 9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LOKA LATIHAN KERJA USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN TENAGA KERJA KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuem Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis atihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.61 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; kedudukan; Susunan organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tata kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Loka Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah Kota Singkawang (Berita Daerah Kota Singkawang Tahun 2010 Nomor 12 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman dan 1 halaman lampiran;
|