Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah perlu dibentuk peraturan daerah tentang penyelesaian tuntutan kerugian daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.5 Tahun 1997, Permendagri No.13 Tahun 2006, Peraturan BPK No.3 Tahun 2007, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Subjek dan Objek, TPKD, Informasi, Verifikasi dan Pelaporan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Kadaluwarsa, Penghapusan, Penyetoran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman, 7 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan pelaksanaan pembangunan di daerah yang tertib, sehat dan terarah, maka penyelenggaraan pendirian bangunan perlu dikendalikan agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien sesuai dengan tata ruang wilayah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 2002, UU No.26 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2005, UU No.38 Tahun 2007, PermenPU No.24/PRT/M/2007, Permendagri No.32 Tahun 2010, Perda Kota Singkawang No.1 Tahun 2006, Perda Kota Singkawang No.5 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2013, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Ketentuan Umum, Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB, Kelembagaan, Klasifikasi Bangunan, Persyaratan dan tata cara Permohonan IMB, Pelaksanaan Pembangunan, Pembongkaran, Penertiban IMB, Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan Pemberian IMB, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman, 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2014
TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM GUNUNG POTENG TAHUN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD No.4, LL KOTA SINGKAWANG: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahung 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pelayanan serta menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, pemerintah Kota Singkawang telah melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng pada tahun 2012, namun masih kurang dan perlu ditambah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2012, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tambahan Setoran Modal; Pemanfaatan dan Penganggaran Penyertaan Modal; Pengawasan; Pembagian Laba; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
6 halaman dan Penjelasan sebanyak 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2014
PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD No.3, LL KOTA SINGKAWANG: 34 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di dalam wilayah Kota Singkawang merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai akrunia Tuhan Yang Maha Esa dan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak karena itu pengelolaannya harus diatur diurus dan dikendalikan oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.45 Tahun 2004, PP No.22 Tahun 2010, PP No.23 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2010, PP No.78 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Asas dan Tujuan; Kewenangan; WIUP dan WPR; Izin Usaha Pertambangan; Izin Pertambangan rakyat; Persyaratan Perizinan usaha Pertambangan dan Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban; Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan usaha Pertambangan; Tata Cara Penyampaian Laporan; Pengembangan dan Pemberdayaan Di Sekitar WIUP; Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat; Reklamasi dan Pascatambang; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
28 halaman dan Penjelasan sebanyak 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD No.2, LL KOTA SINGKAWANG: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan jumlah penduduk berdampak beragam dan meningkatnya volume, jenis dan karakteristik sampah di Kota Singkawang, disisi lain pengelolaan sampah belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.81 Tahun 2012, Perda No.5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Pembiayaan dan Kompensasi; Peran Masyarakat; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Larangan; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
18 halaman dan Penjelasan sebanyak 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 1 Tahun 2014
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2013 - 2032
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD No.1, LL kota Singkawang: 152 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2018-2032
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) butir c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan perkotaan, maka Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.26 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, PP No.68 Tahun 2010, Perpres No.3 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kedudukan, Peran dan Fungsi; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis Kota Singkawang; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota Singkawang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Peninjauan Kembali dan Penyempurnaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
110 halaman dan Penjelasan sebanyak 42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10, LL KOTA SINGKAWANG: 678 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2015-2017
ABSTRAK:
bahwa konsistensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan sisnergitas pembangunan antar daerah untuk 5 tahun ke depan perlu dilakukan secara efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, Perpes No.5 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2013, Perda No.2 Tahun 2008, perda No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; RPJMD dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2013.
6 halaman dan Penjelasan sebanyak 672 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, LL KOTA SINGKAWANG: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pajak bumi dan bangunan perdesan dan perkotaan merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; ; Dasar Pengenaan, tarif dan Cara Menghitung Pajak; Wialayah Pemungutan; Masa Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
16 halaman dan Penjelasan sebanyak 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, LL KOTA SINGKAWANG: 38 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Singkawang dilandasi oleh norma-norma agama, adat istiadat dan karakteristik budaya sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, Uu No.32 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2009, PP No.67 Tahun 1996, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.50 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Asas, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Pembangunan kepariwisataan; Kawasan Strategis; Usaha pariwisata; Bentuk Usaha dan Permodalan; Pengusahaan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
Pencabutan Perda No.20 Tahun 2003
26 halaman dan Penjelasan sebanyak 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, LL KOTA SINGKAWANG: 48 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Di Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong keterbukaan informasi dan pembentukan kebijakan publik yang transparan dan partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu adanya landasan hukum dalam bentuk peraturan daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1986, UU No.9 Tahun 1998, UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.40 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahuh 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.43 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 1999, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.3 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Pp No.61 Tahun 2010, Permendagri No.35 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2013, Perda no.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Asas dan Tujuan; Hak dan kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; Informasi Yang Dikecualikan; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Mekanisme Memperoleh Informasi; Komisi Informasi; Keberatan dan penyelesaian sengketa; Hukum Acara Komisi; gugatan ke pengadilan dan kasasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
33 halaman dan Penjelasan sebanyak 15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat