Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 9 Tahun 2013

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; ; Dasar Pengenaan, tarif dan Cara Menghitung Pajak; Wialayah Pemungutan; Masa Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
21 November 2013
Tanggal Pengundangan
21 November 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
LD.2013/NO.9, LL KOTA SINGKAWANG: 26 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 830 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan