Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 1 Tahun 2014

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2018-2032

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kedudukan, Peran dan Fungsi; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis Kota Singkawang; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota Singkawang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Peninjauan Kembali dan Penyempurnaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2018-2032
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
03 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2014
Tanggal Berlaku
03 Februari 2014
Sumber
LD.2014/NO.1, TLD No.1, LL kota Singkawang: 152 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 5360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan