RENCANA PEMBANGUNAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10, LL KOTA SINGKAWANG: 678 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2015-2017
ABSTRAK: |
- bahwa konsistensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan sisnergitas pembangunan antar daerah untuk 5 tahun ke depan perlu dilakukan secara efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, Perpes No.5 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2013, Perda No.2 Tahun 2008, perda No.6 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; RPJMD dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2013.
- 6 halaman dan Penjelasan sebanyak 672 halaman
|